oleh

Ridho ‘Keukeh’ Siap Jabat Ketua KONI

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengaku siap bila ditunjuk sebagai Ketua Umum KONI Lampung periode 2015 – 2019, meski hal tersebut menyalahi atauran UU No. 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) melarang pejabat publik dan politik menjadi ketua umum KONI.

Sedangkan SE Mendagri No. 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga PNS dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI.

“Ya siap bila ditunjuk sebagai ketua KONI tidak ada masalahkan, buktinya di beberapa provinsi lain ada gubernurnya yang menjabat sebagai pengurus KONI jadi kenapa tidak dengan Lampung,” jelasnya setelah acara halal bihalal di lapangan kantor gubernur Lampung, Rabu (29/7/2015).

Menurut orang nomor satu di Lampung itu, tidak ada permasalahan dianggaran pembinaan atlet, jika gubernur Lampung menjadi ketua KONI.

” Kalau memang semua mendukung akan tetap saya jalankan asalkan bermanfaat dan bisa meningkatkan prestasi kenapa tidak, kembali kita lihat dibeberapa provinsi lain ada gubernurnya yang menjabat sebagai ketua tapi itu tidak masalah dan tetap berjalan, buktinya tidak ada sangsi, makanya ini akan kita kaji lagi bagaimana kedepannya,” papar Ridho.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Lampung Hanibal yang mengatakan, tidak ada masalah bila gubernur menjadi ketua pengurus KONI pada periode mendatang.

Gubernur menyatakan siap menjadi ketua KONI Lampung, demi kepentingan cabang olahraga, masalah soal aturan pejabat publik tidak boleh menjabat sebagai ketua KONI sudah terjawab. “Jika gubernur dicalonkan, beliau bersedia menjadi ketua KONI 2015-2019,” jelasnya.

Menurut Hanibal pasal 40 UU Nomor 03 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional mengenai pejabat publik yang tidak boleh menjabat sebagai ketua KONI belum sepenuhnya dijalankan. Masih bayak daerah yang ketua KONI-nya dijabat pejabat publik, seperti Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, Aceh, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara.

Kemenpora tidak menghalangi bagi pejabat publik yang ingin menjadi ketua KONI. Gubernur siap jika dipercaya cabang olahraga untuk memimpin. Siap memegang amanah untuk memajukan dan meningkatkan olahraga Lampung. (Fitri/JJ)