Harianpilar.com, BandarLampung – Asik bermain judi kartu remi, 9 warga Kelurahan Pinangjaya, Kecamatan Kemiling, Rabu (8/7/2015) sekitar pukul 16.00 wib, digerebek petugas Polresta Bandarlampung.
Ke sembilan warga yang diamankan di sebuah rumah itu yakni, SPT(63), HS (58), HL (61), NR (39), SR (37), MH (47), AS (35), WS (45), SDS (58).
Humas Polresta Bandarlampung AKP Titin Mauzenah menjelaskan, awal kejadian dari laporan masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah petugas mengamati keadaan lokasi petugas melihat kecurigaan kemudian melakukan penggerebekan.
“Petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (8/7/2015) sekira pukul 16.00, saat petugas masuk benar saja didapati beberapa orang sedang asik bermain judi di bagian ruang tamu. Kemudian setelah menyisir ruangan lainya petugas didapati beberapa lainya di dalam ruangan kamar yang juga sedang bermain judi jenis kartu remi,” ungkapnya, Kamis (9/7/2015).
Dikatakan Titin, menurut petugas rumah yang dijadikan para penjudi tersebut memang sering menggelar perjudian, seorang tersangka yang juga pemilik rumah mengaku menerima uang dari para penjudi sebesar Rp25-50 ribu untuk uang kebersihan.
“Pemilik rumah sekaligus pemain judi inisial SPT (63) mengaku menerima uang dari setiap pemain sejumlah Rp25-50 ribu, sebagai uang kebersihan,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti alat permainan judai dan sejumlah uang.
“Selain 9 orang tersangka tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp158 ribu, 18 set kartu cot/cek, 2 set kartu remi yang digunakan para tersangka untuk bermain judi,” terangnya.
Akibat perbuatanya, sembilan tersangka ini diancam dengan hukuman Pidana dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Putra/JJ)









