oleh

Pengedar Sabu Dibekuk di Kandang Ayam

Harianpilar.com, Bandarlampung – Yuli Susanto (38) warga Dusun Induk, Kelurahan Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) dibekuk anggota Polsek Natar, Selasa (30/6/2015) sekitar pukul 11.00 Wib, setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 gram.

Yuli tidak berkutik setelah anggota menangkapnya di tempat persembunyiannya,  di kandang peternakan ayam di Dusun Sidorejo, Desa Negararatu, Natar.

Kapolsek Natar Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah tempat di areal peternakan tersebut.

Dari informasi warga tersebut petugas melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi dengan berpura-pura sebagai calon pembeli, setelah meyakini gerak geriknya petugas langsung mendekati tersangka kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan

“Saat petugas tiba di lokasi areal perternakan atau kandang ayam potong, petugas mendapati tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” ungkap Yustam kepada wartawan, Selasa (30/6/2015).

Dari tangan tersangka, pertugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening kecil yang diduga sabu-sabu seberat 20 gram, 1 alat hisap jenis bong, 2 korek api gas, 1 pirek, 1 sumbu dan 1 buah pipet.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka terpaksa mendekam di jeruji besi Polsek Natar, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Putra/JJ)