oleh

Kejaksaan Negeri Dalami Kasus Pungli Prona Lampung Selatan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pengusutan kasus pungli pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di BPN Lampung Selatan (Lamsel) terus berjalan. Hingga kini Kejari Kalianda masih memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam Prona tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Anton Nur Ali, SH mengatakan kasus pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Badan Pertanahan Nasional Lamsel masih terus berjalan dan akan terus berlanjut sampai ditemukan tersangkanya.

Hal tersebut dikatakan oleh Anton Nur Ali saat ditemui, di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2015), saat ini kasus Prona ini baru tahap penyelesaian pemeriksaan para kepala desa dan baru mulai memeriksa Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Setiap Pokmas yang diperiksa terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Ada sekitar 24 Pokmas yang akan diperiksa. “Besok,  Kamis (25/6/2015) kita akan melanjutkan memeriksa Pokmas dari Kecamatan Candi Puro,” kata Anton.

Dia juga menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap Pokmas selesai baru  akan memeriksa Koordinator Kecamatan (Korcam) dari Konsorsium Freedom dan ketua Konsorsium Freedom.  Kalau pemeriksaan semuanya sudah selesai maka akan ketahuan siapa-siapa yang terlibat dalam Pungli pembuatan sertifikat Prona tersebut.

“Nanti hasilnya akan kita ekspose kepada rekan-rekan media,  yang jelas masalah prona ini akan terus berjalan,“tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pungli terungkap karena banyaknya keluhan masyarakat,  mereka ditarik dana Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta padahal pembuatan sertifikat melalui Prona ini sudah ditangggung oleh negera melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) 2014/2015. (Saipul/Juanda)