oleh

Pelaku Utama Bentrok Register 45 Ditangkap

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelaku utama bentrok warga Sungai Ceper dengan warga Sungai Buaya Mesuji, Mat Sori (45) warga Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia akhirnya ditangkap.

Selain Mat Sori, anggota Polda Lampung juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, Bipermanjaya (22) warga Wira Laga, Kecamatan Mesuji Timur. Dendi (39) warga Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Waykanan dan Budiman (37) warga Sungai Ceper, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Lampung.

Kapolda Lampung Brigjen Pol. Edward Syah Perenong dalam ekspos bentrok Mesuji, di Ruang Koridor Mapolda Lampung, Selasa (23/6/2015) mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya antisipasi di seluruh wilayah hukum Polda Lampung termasuk di Mesuji.

Terkait adanya korban dalam bentrok tersebut, jelas Kapolda, korban meninggal bukan karena tembakan senjata api melainkan akibat dipukul menggunakan sebatang kayu berduri.

“Saya langsung ke lokasi, di sana situasinya sudah kondusif, bersama anggota kita menangkap pelaku utamanya,”  tegasnya.

Saat diinterogasi, Mat Sori mengakui perbuatannya. Awalnya bentrok dipicu masalah tumpang tindih hak kepemilikan lahan yang diukur yang letaknya di Register 45 Sungai Buaya, Mesuji Timur.

Mulanya Mat Sori tidak terima korban menegur dan menanyakan tanah itu punya siapa dan didapat dari siapa.

“Dia mengaku kalau lahan dapat beli. Saya tanya lagi beli dari siapa, setelah itu, terjadilah keributan. Waktu malamnya kembali terjadi keributan susulan, hingga akhirnya saya ditangkap, pak,” ungkapnya, di hadapan Kapolda.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polda yakni, 1 barang kayu berduri panjang 1 meter, 1 bilah badik bermata dua, 1 unit motor Suzuki Skywave, 1 helai pakaian berlumuran darah milik korban yang meninggal bernama Warso, 2 helai pakian korban Santo dan Daman.

“Perkara ini telah ditangani, selain empat tersangka yang kita amankan ada lima tersangka lain yang masih dikejar petugas berinisial, AR, DA, DR, HR, dan RF,” kata Direktur Krimum Polda Lampung, Kombes Pol. Purwo Cahyoko.

Mengenai senjata api, karena itu di wilayah perbatasan Polda Lampung dan Polda Sumsel, pihaknya telah menghubungi Polda Sumsel untuk bersama-sama melakukan sapu bersih terhadap para pemilik senpi di wilayah tersebut.

“Karena lokasinya di perbatasan, Senpi itu bukan dari wilayah,” Lampung,” tandasnya. (Putra/JJ)