Harianpilar.com, Lampung Utara – Dinas Perikanan Lampung Utara (Lampura) saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Kelompok Masyarakat dan Pengawas (Pokmaswas) untuk mengawasi perilaku masyarakat yang melanggar aturan dalam hal mencari ikan di perairan yang ada dengan cara memutas, menyetrum, dan sebagainya.
Demikian disampaikan oleh Kabid Pengawasan Dinas Perikanan Iswani, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2015).
Dijelaskannya, Pokmaswas bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan kimia (pemutasan), setrum, untuk mendapatkan ikan air aliran sungai terutama di beberapa waduk yang ada di Lampura semisal Waduk Wonomerto, Way Tebabeng, dan Waduk Pekurun, karena ke tiga waduk tersebut sangat potensial untuk kelangsungan kehidupan berbagai jenis ikan air tawar.
” Di sini kita libatkan para kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) untuk membantu mengawasi sungai dan waduk di suatu daerah tersebut,” jelas Iswani.
Pelaksanaan kepada Pokmaswas, lanjut Iswani, telah sesuai dengan UU No 45 2009 tentang perikanan dan pembentukan pokmaswas dalam upaya menjaga kelestarian dan kelangsungan perikanan yang berkelanjutan. Mengingat maraknya perilaku pemutasan (racun), penyetruman yang dapat membahayakan kelestarian ikan air tawar, terlebih lagi bukan hanya ikan besar yang mati, tapi telur dan benihnya juga ikut mati.
” Dengan adanya anggota pokmaswas yang sudah kita bekali kartu anggota dapat memantau aliran sungai yang ada di wilayahnya. Jika ada masyarakat yang mencemari air sungai maka mereka akan melaporkannya kepada Dinas Perikanan,” tegas Iswani.
Masih menurut Iswani, Pokmaswas saat ini telah terbentuk 13 kelompok yang tersebar di 13 kecamatan.
“ Di tahun ini (2015) kembali akan dibentuk 2 Pokmaswas di Kecamatan Abung Tinggi dan Kecamatan Tanjung Raja karena di daerah tersebut memiliki sumber daya air yang cukup besar,” tutupnya. (Iswant/Yoan/JJ)








