Harianpilar.com, Mesuji – Dinas Koprasi dan UMKM (Diskop UMKM) Mesuji nampaknya akan berupaya keras dalam menekan angka korupsi di Kabupaten Mesuji yang tengah mati suri. Bahkan, Diskop UMKM Mesuji tenggah gencar melakukan sosialisasi terhadap kepengurusan koprasi di tujuh kecamatan se-Kabupaten Mesuji.
Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Mesuji Drs. Basis Sabki MM, mengatakan, saat ini kita tengah melakukan pembinaan sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Mesuji. Hal ini taklain karena UU Koperasi terjadi perubahan oleh Kemenkomham.
“Sosialisasi ini taklain karena UU Nomor 17 tahun 2012 terjadi revisi. Oleh karena itu, saat ini kita kembali mengacu terhadap UU nomor 25 tahun 1992. Namun, teknis dan pedoman sebagian besar sudah dimuat dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana dalam UU tersebut juga sudah diatur rambu-rambunya,”papar Basis saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2015).
Dikatakan Basis, saat ini kita masih menggunakan UU nomor 25 tahun 1992 tentang koprasi karena UU nomor 17 tahun 2012 masih dilakukan revisi sehingga kita kembali lagi mengacu UU 25 tahun 1992. Tetapi, pada intinya sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014.
“Di dalam UU nomor 23 tahun 2014 disitu sudah jelas, bila koprasi yang sudah 3 tahun tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka harus direvisi ulang. Namun, Apakah koprasi itu akan dihidupkan kembali atau dibekukan itu tergantung oleh Kementerian. Karena, kita sipatnya hanya melakukan pendataan, dan pembinaan semata,”paparnya.
Sebab, lanjut Basis, didalam UU 23 tahun 2014 yang melakukan pembubaran koprasi itu adalah pusat. Didalam UU itu juga sudah dijelaskan tahapan demi tahapan termasuk apakah akan dilakukan reorganisasi atau perubahan struktural kepengurusan. Namun yang jelas kita yang ada di Kabupaten hanya bisa melakukan pembinaan saja.
“Koprasi yang aktif di Kabupaten Mesuji ini sebanyak 92 koprasi sementara yang tidak aktif sebanyak 39 koprasi. Nah, dari 39 koprasi yang tidak aktif inilah yang tenggah kita lakukan pembinaan. Karena, Secara teknis memang pembinaan kita yang melakukannya. Tetapi, meskipun tahun ini anggarannya sagat minim namun kita tetap berjalan terlebih saat ini kita dibantu tenaga lapangan dari kementerian sebanyak dua orang,”imbuhnya.
Namun yang jelas, tegas Basis, Kita tetap menyarankan agar koprasi yang tidak aktif dapat dihidupkan kembali atau melakukan reorganisasi tetapi ini harus disadari dari koprasi itu sendiri. Saat ini kita terus melakukan terobosan-terobosan agar koprasi ini bisa aktif tetapi yang jelas, bila memungkinkan untuk aktif atau melakukan reorganisasi perubahan untuk pengurusnya atau kepengawasanannya.
“Koprasi ini bisa melakukan perubahan anggaran dasar atau melakukan reorganisasi Kenapa, karena ada program dari kementerian bagi koprasi yang baru dan bergerak dibidang usaha migro pendiriannya akan dibantu oleh pusat sebanyak Rp2500.000 dana ini juga hanya untuk akte pendirian tetapi itu langsung kenotaris,”imbuhnya.
Saat ini tambah Basis, masih banyak koprasi yang belum memiliki badan hukum, termasuk koprasi migro, poktan, kelompok tani. Untuk itu, bila ingin membentuk koprasi dan kelompok bersama (Kube) yang ingin memiliki badan hukum maka akan dibantu oleh kementerian.
“Tugas dinas kita saat ini tenggah melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi kemasyarakat bagi yang ingin mendirikan koprasi ada kemudahan bantuan. Kita berikan penyuluhan, apa saja jenis usaha yang akan didirikan dan sekaligus melakukan rapat pembentukan koprasi,”tukasnya. (Sandri/JJ)









