oleh

Tiga Perusahaan Pemasok Ubur-Ubur Ilegal

Harianpilar.com, Tanggamus – Tiga dari lima perusahaan pemasok ubur-ubur yang ada di Kabupaten Tanggamus ternyata belum melengkapi dokumen perizinan tentang pengelolaan lingkungan.
Ke tiga perusahaan tersebut yaitu,PT Mahera, PT Mitra Wijaya (MW) dan PT Berkah Taman Laut (BTL).
Sedangkan PT. Cahaya Abadi (CA) dan PT. Hasil Laut (HL) baru melengkapinya pada tahun 2014 lalu.

Badan pengelola lingkungan hidup dan kebersihan (BPLH-K) Tanggamus menyatakan jika dokumen yang harus dilengkapi para perusahaan yaitu upaya kebersihan dan pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Sesuai peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 7 tahun 2015 tentang dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.

“Pengusaha/Perorangan yang melakukan kegiatan penangkapan ubur-ubur dengan kapasitas hasil tangkapan 5 ton/hari harus dilengkapi dengan UKL-UPL,” kata, kasi Perizinan Lingkungan Sri Mulatsih mewakili Kepala BPLH-K Tanggamus,Gilas Kurniawan,ST.,belum lama ini.

Diterangkan Sri Mulatsih, ke lima perusahaan tersebut merupakan perusahaan musiman yang datang hanya pada saat musim ubur-ubur.
Selain itu juga, dampak pencemaran lingkungan pada saat pengelolaan hasil tangkapan pun tidak membahayakan.

“Pada saat pengelolaan ubur-ubur itu, perusahaan itu kan limbahnya langsung dibuang kembali ke laut agar tidak mencemari lingkungan di sekitarnya.Selain itu juga,dengan adanya pembuangan langsung ke laut agar telur ubur-ubur itu dapat hidup kembali. Sehingga ekosistem biota ubur-ubur terus berlangsung,” urai Sri.

Terpisah,Sekretaris BPLH-K Tanggamus Suyanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Kita akan turunkan tim dan berkoordinasi dengan camat. Kalau bicara potensi pencemaran, memang menjadi kewenangan kita. Segera kita akan turun dengan tim pengawasan kita,” terang Suyanto.

Dijelaskan Suyanto, pencemaran limbah berada di sekitar gudang pengepul ubur-ubur yang berada di dekat bibir pantai. Namun, menurut dia limbah yang dihasilkan tidak berbahaya bagi lingkungan. Karena pengolahan ubur-ubur tidak menggunakan zat yang berbahaya.

“Selama ini tidak ada keluhan dari warga setempat akan hal seperti itu, meski tercium bau tidak sedap ketika mendekati gudang ubur-ubur. Bahkan bau itu menyengat hingga ke badan jalan,” beber Suyanto.

Rencananya,dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera terjun dan melihat seperti apa parameter dan teknis pengolahan limbah yang ada,

“Tinjauan teknisnya seperti apa akan menjadi tolak ukur kita dalam menentukan perizinannya.Terpenting harus sesuai parameter yang ada.
Selagi tidak menimbulkan efek yang berbahaya ya monggo,” tandas Suyanto.

Terpisah,Camat Pematang Sawa Edi Fahrurrozi menyatakan jika pihaknya tidak mengetahui jika perusahaan yang ada di wilayah kerjanya itu belum melengkapi dokumen UKL-UPL.
Bahkan, Edi pun mengaku belum tahu jika adanya Perbup Tanggamus tentang lingkungan hidup yang mengatur perizinan lingkungan hidup, belum dapat perbupnya.

“Saya tidak tahu kalau ada perusahaan yang belum melengkapi dokumen.Soal Perbup tentang lingkungan hidup pun kami tidak pernah diberitahu,”imbuh Edi.

Masih kata Edi,selama ini masyarakat tidak ada keluhan soal limbah,karena sampai saat ini tidak ada masyarakat yang komplain.
Meski begitu,dia pun berjanji akan segera memanggil para perusahaan tersebut.

“Kami akan secepatnya memanggil pihak perusahaan dan berkoordinasi dengan Satker terkait agar semua perusahaan yang ada segera melengkapi dokumennya,” pungkas Edi. (Imron/JJ)