Harianpilar.com, Lampung Utara – Kabar gembira bagi 232 desa dan 15 kelurahan yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Sebab Alokasi Dana Desa (ADD) dapat segera dicairkan. Kepastian itu didapat setelah pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat, sudah mengajukan nota dinas ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) untuk pencairan tahap pertama, yakni sebesar Rp 33,9 miliar, dari pada Rp.64 miliar.
Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Lampura Basri melalui Kasubid Keuangan dan Kekayaan Desa/Kelurahan Firmansyah mengatakan,pihaknya telah mengajukan nota dinas untuk pencairan dana bersumber dari APBN dan APBD Lampura tersebut. Saat ini kata dia, pihaknya tinggal menunggu berkas dari desa maupun dari kelurahan. Berkas dimaksud diantaranya APB Desa, Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKPD), RPJ Desa.
”Jika berkas tersebut sudah diterima,maka pihak desa atau kelurahan sudah bisa mencairkan dana untuk tahap pertama,”ujar Firmansyah di Ruang kerjanya, Senin (8/6/2015).
Dikatakan, dana yang dicairkan itu akan dialokasikan untuk empat bidang yakni penyelenggara pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Dalam program ini kata Firmansyah, pihaknya hanya memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas administrasi.
”Sedangkan yang mentransfer dana tersebut adalah keuangan,”ujarnya.
Di tempat yang sama Kasubid Pengembangan Desa dan Kelurahan BPMPD Lampura Hamami, menambahkan, untuk besaran dana yang akan diterima jumlahnya bervariasi. Tergantung dari luas wilayah, kepadatan penduduk, tingkat kemiskinan dan geografis desa.
”Jadi jumlahnya memang bervariasi tergantung dengan kondisi masing-masing desa dan kelurahan itu sendiri,”ujar Hamami pula.
Kedua pejabat muda menyarankan agar pihak desa dapat segera mengirimkan berkas administrasinya ke BPMPD Lampura secepatnya. “sebaiknya pihak desa maupun kelurahan segera mengirimkan berkas yang diperlukan,” ujar Hamami. (Iswan/Yoan/JJ)









