oleh

Pemerintah Diminta Benahi Kualitas Pelayanan Publik

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tuntutan untuk membenahi kualitas pelayanan publik pemerintah, kini tidak terelakkan lagi. Pasca Presiden Joko Widodo menggaungkan aneka program Nawacita, pembenahan kualitas pelayanan publik praktis menempati posisi prioritas dalam tata kelola pemerintahannya.

Semangat ini sejalan dengan upaya yang diusung lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, yang dibentuk sejak tahun 2000 untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Zulhelmi mengatakan, kendati semangat tersebut sudah menyala, tanpa peran serta masyarakat, upaya pembenahan pelayanan publik akan berlangsung setengah-setengah.

Publik selaku pengguna layanan perlu menyadari bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus dilaksanakan secara apik demi kesejahteraan masyarakat dan negara. Melalui kesadaran itu, usaha untuk mendesak pemerintah agar secara cepat memperbaiki kualitas pelayanan publik akan terlaksana.

Masyarakat tentu sudah muak dengan aneka praktik maladministrasi dalam bentuk pungutan liar, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur serta perilaku diskriminatif.

Meskipun praktik tersebut bisa dinilai berkurang, tapi perilakunya masih saja ada hingga saat ini. Setidaknya fakta itu terlihat dari laporan yang masuk ke Ombudsman RI yang tersebar di 33 provinsi.

“Tahun 2014 saja, laporan masyarakat terkait penyimpangan pelayanan publik mencapai angka 6000 laporan. Ribuan laporan itu, di antaranya, meliputi pungutan liar, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut,” terangnya, di kantor Ombusman, Rabu (27/5/2015).

Ditambahkan Ombudsman Bidang Pencegahan, Kartini Istikomahata menjelaskan, itu tidak bisa dianggap main-main. Penyelenggara layanan publik perlu merespons fakta tersebut lewat serangkaian perbaikan kualitas layanan publik. Salah satu cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanannya adalah dengan mendorong setiap unit layanan publik memenuhi standar layanan. Standar itu secara terang benderang tertuang dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang yang terbit enam tahun lalu tersebut secara jelas mewajibkan seluruh unit layanan publik pemerintah memampang standar layanan. Standar layanan yang dimaksud, di antaranya, meliputi kejelasan biaya, prosedur dan waktu layanan. Seluruh komponen itu harus diketahui masyarakat selaku pengguna layanan. Karena dengan kejelasan layanan tersebut, potensi penyimpangan layanan bisa terminimalisasi lantaran masyarakat mengetahui standar layanannya.

“Pemenuhan standar layanan itu harus diketahui masyarakat karena itu semua adalah hak masyarakat selaku pengguna layanan,” tuturnya. (Fitri/JJ)