oleh

Tiga ABG Diperdaya Jadi PSK

Harianpilar.com, Bandarlampung – EM alias mami (43) warga Kelurahan Pemandangan, Kecamatan Panjang Bandarlampung, seorang mucikari ditangkap anggota Polresta Bandarlampung, Jumat (22/5/2015). EM dituduh memperdagangkan anak di bawah umur (Trafficking), serta memperkerjalannya sebagai pelayanan sek di lokalisasi Pemandangan Panjang.

“Keluarga korban yang merasa curiga anaknya tidak pernah menghubungi keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke kami (Polresta) Bandarlampung. Keluarga korban merasa khawatir setelah keluarga mendapat informasi bahwa anaknya telah dijadikan sebagai PSK di lokalisasi Pemandangan, Panjang BandarLampung,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, Rabu (27/5/2015).

Dijelaskan Kasat, Em alias mami mulanya memperdayai ketiga korbanya yakni inisial T,inisial B dan inisial N yang diketahui 2 diantaranya adalah anak berusia 16-17 tahun yang masih dikategorikan anak di bawah umur.

“Ketiganya dibawa pelaku dengan alasan untuk menjadi pelayan rumah makan di Bandarlampung dengan-iming  iming gaji yang besar.  Kemudian para korban menerima dan berpamitan kepada kedua orang tuanya,” terangnya.

Saat ke tiga korban dibawa dan sampai di rumah EM di wilayah Panjang Bandarlampung, ke tiganya bukan dipekerjakan sebagai pelayan rumah makan namun dipaksa pelaku untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Untuk melayani laki-laki yang datang ke tempat tersebut dan dipasang tarif hingga Rp200 ribu.

Para korban dipaksa melayani 2-4 laki-laki dalam satu malam. Bahkan korban tidak diberikan uang karena setiap uang yang didapatkan korban disetorkan secara utuh kepada sang mami.

“Malangnya nasib ke tiga korban ini diperparah dengan berbagai macam biaya yang dibebankan oleh sang mami kepada korban seperti biaya hidup makan dan tidur ditempatnya, semua biaya itu dicatat dan dijadikan hutang oleh sang mami hingga memaksa korban harus membayar dengan terus menjadi PSK,” ungkapnya.

Akibat perbuatan EM alias mami (43) dirinya harus mempertanggung jawabkan ulahnya dengan sangsi pidana sesuai pasal yang disangkakan polisi yaitu pasal 81, 82 No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak paling lama 15tahun dan pasal 2 ayat 1 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Hingga berita ini diturunkan pihak Polresta bandarlampung mengatakan telah mengamankan Kedua korban dibawah umur tersebut dengan merangkul beberapa komite perlindungan anak dibandarlampung untuk diserahkan karena korban perlu mendapatkan perlindungan dan pemulihan mental. (Putra/JJ)