Harianpilar.com, Bandarlampung – Salah seorang pelajar SMA berinisial PH (17) nekat cabuli anak berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri pada Minggu (17/5/2015), setelah pelaku berhasil membujuk korban lalu saat suasana sepi tersangka memaksa untuk memasukan kemaluannya ke mulut korban.
Terungkapnya aksi keji tersangka PH (17), setelah korban menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya telah dipaksa untuk memasukan kemaluan PH ke dalam mulutnya hingga dirinya merasa muntah setelah menelan cairan, merasa tak terima keluarga korban melakukan kejadian tersebut ke Mapolsekta Kedaton
Wakapolsek Kedaton Iptu Markoni Tasty mengatakan bahwa korban yang merupakan anak di bawah umur ini sebelumnya dibujuk oleh pelaku namun setelah suasana sepi pelaku memaksa korban,
“PH mencabuli korban sekitar pukul 16.30 WIB saat rumah korban dalam kondisi sepi. Barang bukti yang diamankan, satu potong kaos warna hijau, celana pendek dan celana dalam warna ungu,”ungkapnya saat ekspose pada wartawan, Selasa (26/5/2015).
Setelah Polisi menerima laporan dan melakukan penyidikan, petugas berhasil menangkap PH, saat sedang berada di SPBU Rajabasa, pada Senin (25/5/2015) dinihari sekitar 02.00, akibatnya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Kedaton.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka akibat terinspirasi sering menonton video porno melalui Handpone miliknya, tersangka PH terpengaruh dengan video porno yang sering dilihatnya. Karena penasaran dengan adegan yang sering ditontonnya, tersangka mempraktekkan hal senonoh tersebut kepada korban.
“Mudus PH mencabuli korban, awalnya dengan di iming-imingi untuk melihat binatang burung. Namun bukannya melihat burung justru malah kemaluan pelaku yang diperlihatkan kepada sang anak usia 4 tahun tersebut,“terangnya
Tersangka PH mengakui melakukan perbuatan bejat tersebut baru sekali. perbuatan tersangka dapat diketahui, akibat perbuatannya, tersangka PH terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Putra/JJ)