oleh

BPLH Uji Lab Limbah PT Sumit Biomas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung secara tegas meminta PT Sumit Biomas untuk memperbaiki saluran jaringan limbah, sehingga tidak lagi menimbulkan pencemaran. Terkait limbah yang mencemari sumur warga, Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan jika pihaknya sedang melakukan uji laboratorium.

Dijelaskan Herman HN, BPPLH Kota Bandarlampung sedang melakukan pengecekan di laboratorium terhadap kandungan zat di air sumur warga tersebut.

“Itu lagi diuji lab sama BPPLH  dan kita sudah beritahu ke perusahaan supaya jangan terjadi lagi pencemaran,”  terangnya, seraya meminta agar perusahaan memperbaiki semua sistem pengelolaan limbah yang dapat mencemari lingkungan.

“Diperbaiki semuanya. supaya jangan menimbulkan pencemaran lagi,” singkatnya.

Terpisah, pihak PT. Sumit Biomas melalui Manager Produksi Azwar Indra membantah jika perusahaan yang bergerak dalam pengolahan cangkang sawit itu, tidak memiliki izin. Bahkan izin-izin tersebut telah ditempel di dinding halaman kantor.

”Ya bisa dilihat saja sudah terpasang di depan kantor belum ada yang melepas dan menggantinya,”  terangnya, saat ditemui di halaman kantor PT Sumit Biomas, Selasa (26/5/2015)

Berdasarkan pantauan memang terlihat ada beberapa surat sudah dilengkapinya seperti Tanda Daftar Perusahaan yang disahkan pada 21 Maret 2013, izin Usaha Industri 08 April 2013, izin gangguan 21 Maret 2013 Serta, izin rekomendasi dari BPPLH Nomor 660.1/742/III.20/2013 tertanggal 27 Maret 2013 sebagai dokumentasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Kendati telah memiliki izin, namun sebanyak 13 sumur warga telah tercemar limbah cangkang sawit itu, akibatnya sumur tersebut tidak dapat digunakan lagi. Sehingga sejak jumat ( 22/5/2015) lalu PT Sumit Biomas pun mengaliri air bersih kepada warga untuk Mandi Cuci Kakus (MCK) sehari-hari.

”Itu ada air isi ulang yang kami berikan kepada warga. Kalau kebisingan coba bapak lihat dan dengar sendiri,” jelasnya.

Dia mengakui jika air sumur warga yang tercemar itu warnanya berubah menjadi keruh dan kuning. Tetapi menurutnya hal ini tidak berbahaya karena zat yang ada di cangkang sawit merupakan zat carbon.

”Kalau zat carbon apa sih yang berbahaya buat lingkungan. Malah, kerap digunakan buat media penyaring yang dipakai kan carbon. Lalu, terkait keluhan asap kita sudah upayakan semaksimal mungkin tidak ada asap, kalau mati lampu aja baru ada asap ” katanya.

Dijelaskannya jika saat ini juga pihak perusahaan sedang meminta rekomendasi dari dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang sakit .

Selain itu, dijelaskannya, pihaknya juga memiliki penampungan limbah sebanyak dua penampungan dan lima sekat. Yakni, di penampungan pertama yang terdiri dari tiga sekat berukuran 1,5 x 3,5 meter. Lalu, di sekat kedua berukuran 3 meter.

Sementara, di pemukiman warga, terlihat air-air yang keruh dan gumpalan limbah yang mengendap di 13 sumur warga. Bahkan, beberapa sumur diantaranya sudah tidak dapat digunakan untuk aktifitas MCK.

Sebab, air terlihat hitam keruh dan saat ini sudah seperti tertimbun kotoran yang jatuh kedalam sumur. Bahkan, beberapa warga masih berharap ada kejelasan nasib mereka atas pencemaran lingkungan itu.

Warga Syarif  mengaku sumurnya sudah tidak dapat digunakan lagi lantaran sudah tidak dapat dipilah air bersihnya.

”lihat saja hitam pekat airnya mas,” terang warga RT 07 Kampung Gali Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung itu.

Senada disampaikan Syarif ,  warga lainya Rudiani menjelaskan jika sudah dua tahun sumur di sekitar rumahnya tidak dapat digunakan, dan dari dua tahun tersebut baru Jumat (22/5/2015) pihaknya mendapatkan bantuan air dari perusahaan.

” Pertama kali dikasih pas awal pembangunan airnya masih kuning, tapi kalau sekarang saya rasa bening,” ungkapnya diamini warga lainnya. (Buchari/JJ)