Harianpilar.com, Bandarlampung – Warga Jalan Tirtayasa, RT 07, 08, dan 09, LK. I, Kampung Gali, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi mengeluhkan keberadaan PT Sumit Biomas yang diduga telah mencemari lingkungan warga.
Selain bising, keberadaan PT Sumit Biomas yang bergerak di bidang pengelolaan cangkang sawit ini juga menimbulkan polusi udara, bahkan beberapa warga terserang sesak napas.
Warga mendesak Pemkot Bandarlampung untuk segera menutup aktifitas PT Sumit Biomas, yang diduga tidak memiliki ijin.
”Kami meminta Pemkot untuk mengecek kembali izin perusahaan tersebut. Bila perlu menutupnya, karena jujur kami sudah sangat tidak nyaman, terlebih tanda tangan kami para warga dipalsukan dalam mendirikan pembangunan tersebut,” ujar perwakilan warga Siti Rohmah, saat konferensi pers di kantor Walhi Lampung, Senin (25/5/2015).
Menurut Siti, PT Sumit Biomas ini selain menimbulkan suara bising dan pencemaran udara yang menimbulkan bau dan polusi asap limbah , warga sekitar kesulitan untuk mendapatkan air bersih, sebab sebanyak 13 sumur warga tercemar limbah. akibat itu, sudah banyak warga yang mengalami sesak napas dan terinfeksi penyakit kulit.
”Jadi, kita beli air gallon untuk penuhi kebutuhan air dari mencuci, mandi, dan minum. Per harinya dihabiskan 5 air gallon isi ulang dengan harga satuan Rp3 ribu,” terangnya seraya diamini oleh warga lainnya.
Sementara Ketua RT 07, Mukhlis Hidayat mengungkapakan jika warga sempat melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Biomas untuk membahas masalah itu, namun sayangnya pertemuan itu berakhir deadlock. Pasalnya, pimpinan perusahan belum dapat memberikan kepastian keinginan warga sekitar dan meminta waktu hingga tanggal 02 Juni 2015.
”Alasanya, untuk menghabiskan bahan baku yang masih menumpuk dan yang sudah diolah habis terjual ke luar negeri dan persetujuan pemilik perusahaan yang berasal dari Jepang. Tapi, kami maunya perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi, karena memang sudah sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Sementara, Direktur Walhi Lampung Hendrawan mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga langsung dilakukan investigasi kelokasi yang dilaporkan tersebut. Hasilnya, memang telah terjadi pencemaran yang dilakukan perusahaan PT Sumit Biomas.
”Ya, ini terlihat dari aroma tidak sedap (bau) yang mengganggu, tercemarnya udara (debu) yang mengganggu pernafasan warga, pencemaran sumur warga akibat produksi sehingga warna, rasa, dan aroma berubah. Serta polusi suara yang mengganggu istirahat warga,” bebernya.
Bahkan, hasil investigasi tersebut, Walhi sudah mengklasifikasikan. Yakni, pada warga RT 07 sebanyak 54 KK yang mengalami pencemaran udara, berupa bau yang menyengat dan polusi asap limbah. Lalu, warga RT 08 sebanyak 197 KK terjadi, pencemaran air sumur, sebanyak 13 sumur apabila sumur tersebut digunakan badan menjadi gatal-gatal, airnya bau. Terjadi juga, pencemaran udara berupa bau yang menyengat dan polusi asap limbah, dan suara bising ketika mesin perusahaan operasional. Selanjutnya, pada warga RT 09 sebanyak 159 KK telah terjadi pencemaran udara berupa bau yang menyengat dan polusi asap limbah, dan suara bising ketika mesin perusahaan operasional.
Maka dari itu, lanjutnya, warga bersama Walhi menuntut Pemkot Bandarlampung melalui Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung untuk segera melakukan kajian Amdal yang dimiliki PT. Sumit Biomas.
”Kami juga meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan operasional perusahaan sampai permasalahan ini selesia. Lalu, Pemkot Bandarlampung segera melakukan penutupan operasional perusahaan karena telah melakukan pencemaran dan melanggara UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandasnya. (Buchari/Juanda)









