Harianpilar.com, Bandarlampung – Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Provinsi Lampung menilai pelayanan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung tidak maksimal dalam memenuhi keperluan guru.
Sebagai contoh, diungkapkan Anggota PGSI Provinsi Lampung Suprihatin, ada pada sektor pengurusan pemberkasan, pengambilan gaji maupun tunjangan lain, pengurusan sertifikasi, legalisir, pengurusan permintaan anggaran penunjang sekolah sampai masih ada dikotomi pelayanan antara guru negeri maupun swasta.
Menurutnya, guru sebagai mitra penunjang program pendidikan dimana selalu keluar kebijakan oleh disdik namun sayangnya sudah semestinya langkah para pahlawan tanpa tanda jasa ini harus diakomodir, bukan justru malah terkesan dipersulit.
“Tidak seperti sekarang sistemnya terpencar,tidak fokus dan saling lempar tanggungjawab kepentingan. Itu perlu juga perlu langkah ketegasan Pak Kadis (kadisdik Bandar Lampung Sukarma Wijaya) agar lebih mampu mengatur bawahannya dan perlu ada perubahan manajerial pelayanan publik disini. Kalau beliaunya saja tidak welcome gimana anak buahnya,”pungkasnya.
Oleh karena itu, ia lantas akan mendesak Disdik Kota Bandar lampung mengembalikan fungsinya sebagai rumah guru bukannya lembaga birokrat. Untuk itu peran guru sebagai pejuang pendidikan sebaiknya diservis, bukannya ditelantarkan.
Walikota Bandar Lampung diharapkan dapat memberlakukan reformasi birokrasi di Disdik Kota bandar Lampung dengan menerapkan sistem pelayanan publik berbasis nasabah seperti yang diterapkan didunia perbankan.
“Seharusnya pelayanan publik perlu mencontoh bank yang ada sistem shifting. Ini kan lembaga abdi negara, seharusnya sistem disdik perlu ditingkatkan pada pengabdian bukannya kental dibirokrasinya,” ucapnya.
Sedangkan, staf Disdikbud Lampung yang tak berkenan disebut namanya menyanggah keluhan guru terkait kelemahan pelayanan publik di instansinya. Dia pun menyebut pelayanan dan manajerial publik antara lembaga pemerintahan tidak bisa disamakan dengan sistem perbankan. Apalagi, pelayanan disesuaikan kebutuhan maupun regulasi jam kerja seperti anjuran pemerintah.
“semua itu kan terakomodir dalam tiap kebijakan yang dikeluarkan sesuai peraturan dari pusat. Termasuk dalam sistem pelayanan publik yang kami (disdik Kota Bandar Lampung) selenggarakan karena sesuai denganUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan kondisi ini jadi guru tidak seharusnya menuntut banyak dan coba mengerti kondisi disini,”katanya.
Ikut menambahkan, kepala bidang pendidikan menengah (Kabiddikmen) Disdik Kota bandar Lampung Riyuzen prajatuala membantah ada kelemahan pelayanan publik diinstansinya tersebut. Dia menganggap bentuk pelayanan Disdik Kota Bandar Lampung kepada guru personal berkelompok dalam naungan Forum profesi guru apapun itu selalu diservis dengan baik.
“Tidak benar mereka (guru) disia-siakan apalagi kurang dilayani. Peran mereka kan bagian stakeholder pendidikan di Kota (bandar Lampung) maupun nasional. Kita sambut baik aduan atau keluhan mereka. Siapapun stakeholder kesini kapasitasnya bertanya, ingin melaporkan sesuatu, meminta haknya selalu kita akomodir baik. Itu merupakan kewajiban penting kami. Fungsinya jelas agar dapat membangun mutu kualitas pendidikan di Kota tapis berseri kita ini,” ujarnya.
Diapun meminta agar guru yang kurang mendapat pelayanan publik maksimal agar pintar menyikapi dengan mengadukan kepihak internal. Bukannya memblowup kemedia massa. Baginya langkah ini tak jauh bedanya dengan aksi jalanan. Karena pengaduan juga harus diperkuat dengan landasan ukur fakta yakni testimoni kedua belah pihak disertai alat bukti.
“ada baiknya guru sebagai anggota masyarakat profesional dibidangnya tidak melakukan tindakan yang dapat memalukan instansi naungan. Itu jelas tidak mencerminkan kapasitas dan kapabilitas mereka. Saya sarankan daripada mengadu ke pers, sebaiknya mengirim surat pengaduan resmi ataupun mengadakan audiensi. Mereka jadi bisa mendapatkan jawaban konstitusional,”sarannya. (Lia/JJ)









