Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung akan memanggil Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat, Qodratul Ikhwan terkait pembahasan pelaksanaan Pemilihan Daerah (Pilkada) yang terancam batal. Pemanggilan dilakukan, karena Qodratul IKhwan menolak menandatangani Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Pilkada Pesisir Barat, Senin (18/5/2015) lalu.
Wakil Ketua II DPRD Lampung, Pattimura mengatakan, rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pj Bupati Pesisir Barat itu akan dilaksanakan, Kamis (28/5) pukul 13.30 Wib. “Tidak hanya Pemda, DPRD provinsi juga akan memanggil pihak KPU Provinsi membahas kisruh Pilkada Pesisir Barat,” katanya melalui telepon selulernya, Senin (25/5/2015).
Kesepakatan jadwal hearing ini dihasilkan dalam rapat pimpinan yang digelar DPRD Lampung, Senin (25/5/2015) pukul 14.00-16.00 Wib.“Lima pimpinan hadir beserta Sekdaprov Arinal Djunaidi dan jajarannya, kita membahas penolakan Pj bupati Pesisir Barat menandatangani NPHD dan melanjutkan Proses Pilkada daerah itu,” terangnya.
Ketua DPRD provinsi Lampung, lanjut Pattimura, meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan permasalahan ini, agar proses Pilkada dapat diteruskan.” Hasil Rapim meminta Pemprov Lampung menginstruksikan Pj Bupati Pesisir Barat melaksanakan tugasnya terkait proses persiapan Pilkada Pesisir Barat,” Jelas Pattimura.
Sementara Mantan Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat Kherlani menyayangkan batalnya penandatanganan NPHD Pilkada setempat.” Pemprov Lampung sudah menganggarkan dana pilkada sebesar Rp 8miliar. “Pilkada disana sudah kita anggarkan, dananya juga sudah untuk pelaksanaan tahapan,” jelasnya.
Dituturkan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Pemprov Lampung ini, anggaran tersebut sudah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. “Kalau memang masih kurang, kesepakatannya akan dibahas di APBD Perubahan,” ujarnya.
Pilkada di Pesisir Barat merupakan yang pertama kali dilaksanakan. Untuk menyukseskan itu, maka pelaksanaan pilkada akan diambil alih oleh KPU Lampung Barat dan provinsi, sebab komisioner penyelenggara pemilu setempat belum terbentuk. “Itu inisiatif pemerintah daerah untuk melaksanakan pilkada, makanya anggaran kita siapkan,” jelasnya.
Terkait terancamnya Pesisir Barat menggelar Pilkada serempak 9 Desember 2015 mendatang, karena Senin (18/5/2015) Pj Bupati setempat Qodratul Ikhwan tidak menandatangani NPHD Pilkada.
Untuk itu agar masyarakat bersama pemerintah kabupaten Pesisir Barat duduk bersama menyatukan visi mensukseskan pelaksanaan pilkada, agar terpilih kepala daerah definitif. (Fitri/JJ)









