Harianpilar.com, Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) merasa dilecehkan oleh Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) Kalianda.
Pasalnya, lembaga tersebut tidak mau hadir dalam hearing terkait keluhan masyarakat tentang pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Ketua Komisi B Sutan Agus Treindy mengatakan, tidak hadirnya pihak Samsat menunjukan sikap kurang baik, dimana menurut dia, semestinya pihak Samsat mau menghadiri hearing terkait adanya aduan dan keluhan dari masyarakat mengenai buruknya pelayanan di kantor Samsat.
“Kami melaksanakan hearing ini atas perintah langsung dari Ketua DPRD Lamsel melalui surat secara resmi dan ditanda tangani. Ini perintah, buka mau kami asal melaksanakan hearing. Ketidak hadiran dari pihak Samsat menunjukkan bahwa, mereka tidak mau menghormati lembaga DPRD Lamsel,” kata Sutan yang diamini oleh anggota DPRD lainya, saat menggelar hearing bersama masyarakat di ruang Komisi B, Senin (25/5/2015).
Sutan juga menambahkan, dari hearing bersama masyarakat ini diharapkan nantinya ada berbagai upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dalam membayar pajak tidak mengalami berbagai kesulitan.
“Kami ini membantu Samsat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tetapi, justru meraka tidak mau datang dengan alasan mereka mau datang, setelah mendapat ijin secara resmi dari Samsat Provinsi. Jika seperti ini tentunya mereaka (Samsat) menunjukkan bawah pelayanan mereka sangat buruk bagi masyarakat khususnya di Lamsel,” tambahnya.
Dia juga melanjutkan, setelah mendapat keterangan baik dari masyarakat dan Dispenda Lamsel akhirnya disimpulkan dalam hearing tersebut, bahwa persoalan ini tetap akan ditindak lanjuti dan diteruskan ke DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami anggota DPRD Lamsel dari Komisi B, sekali lagi mohon maaf kepada masyarakat belum mampu memecahkan persoalan ini. Tetapi sekali lagi kami akan menindak lanjuti atas laporan tersebut,” tandas Sutan.
Sementara itu, Sujaya (45) Warga Lamsel yang mengeluhkan buruknya pelayanan Samsat mengatakan dalam hearing bahwa pelayanan di Samsat begitu rumit dan berbelit. Dicontohkanya, jika si pemilik kendaraan tidak datang langsung harus melampirkan surat kuasa jika tidak maka akan dikenakan denda.
“Jika si pemilik kendaraan tidak memiliki KTP maka juga akan dikenakan denda tambahan, dendanya juga sangat bervariasi. Nah yang kami keluhkan ini, dasar mereka memungut denda itu apa, kami ini mau bayar tapi malah dipersulit seperti itu,” kata Sujaya yang didampingi oleh dua rekananya yakni Erwali dari Desa Tarahan dan Marzuki dari Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung.
Sementara itu menurut Nurmali Rizal dari Perwakilan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lamsel saat dimintai keterangan dalam hearing mengatakan, dalam mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, untuk pajak kendaraan mengacu pada Undang-Undang N0.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dari UU tersebut ada mekanisme pembagian bagi hasil yankni untuk provinsi 5 item yang boleh dipungut pajak. Sedangkan, untuk pajak kabupaten/kota 11 item pajak yang boleh diambil oleh kabupaten/kota.
“Secara hirarki UPT Samsat yang ada di Lamsel ini merupakan perpanjangan tangan dari Samsat Provinsi. Dalam pungutan pajak tersebut antara provinsi dan Pemkab Lamsel akan mendapat bagian sekitar 5 persen dari pajak retribusi tersebut,” katanya. (Saipul/JJ)









