Harianpilar.com, Bandarlampung – Untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) , Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Ini adalah potensi PAD yang sudah terbengkalai 2 tahun ini, harusnya mulai tahun 2012 ini sudah ada sumber PAD dari sini,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat, usai RDP di DPRD Bandarlampung, Senin (25/5/2015).
Menurutnya, potensi PAD yang berasal dari memperkejakan tenaga asing ini amat besar, sebab ada sekitar 100 orang TKA yang bekerja di Bandarlampung, kendati demikian Pemkot Bandarlampung belum bisa menarik retribusi itu sebab perda yang mengaturnya belum ada.
“Ada 70 sampai 100 orang TKA di Bandarlampung, kalau 1 orang ditarik 100 dolar perbulan berapa besar PAD yang bersumber dari sini dalam satu tahun, kan bisa mencapai 1 milyar lebih cuma kan belum bisa kita tarik karena belum ada Perda nya,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, Komisi IV serta satker tekait sedang membahas raperda tersebut dari pasal perpasal, sehingga ditargetkan tahun 2016 mendatang retribusi memperkejakan TKA ini sudah dapat ditarik sebagai salah satu sumber PAD Bandarlampung.
“Kita targetkan tahun ini selesai, Ini kan sudah disahkan kemaren sebagai salah satu usul raperda insiatif dari DPRD dan ini kan sudah disetujui oleh Walikota, tinggal nanti hasil pembahasan ini nanti dia disahkan lagi,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Disnaker Pamuji membenarkan jika saat ini pihaknya dan dewan tengah membahas secara rinci mengenai isi raperda tersebut.
“Tadi membahas secara rinci mengenai perda baru yang akan kita garap, mengenai retribusi dan izin memperpanjang mempekerjakan tenaga asing. Pembahasannya mulai dari secara umum sampai isi dari retribusi itu sendiri,” kata Pamuji.
Dijelaskannya, memang selama ini pihaknya tidak dapat menarik retribusi sekitar 50-100 tenaga asing di Kota Bandarlampung, lantaran tak ada landasan hukum yang kuat.
“Selama ini kan retribusinya dipungut langsung oleh pemerintah pusat. Kalau nanti pemkot sudah sahkan perda ini baru akan kita mulai lakukan penarikan,” jelasnya.
Dikatakannya pada pertemuan mendatang, Kamis (28/5/2015), pihaknya akan kembali membahas mengenai rekomendasi yang telah DPRD berikan.
“Kalau tadi kan kita bahas ayat per ayatnya, banyak juga yang harus diperbaiki dan direvisi. Makanya pada pertemuan selanjutnya akan ada pembahasan terkait pelaksanaan mengenai rekomendasi dewan yang hari ini (kemarin,
red) berikan,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan, Kepala Bagian Hukum Pemkot, Wan Abdurahman. Dalam hearing tersebut masih tengah membahas isi raperda yang diusulkan dewan.
“Tadi soal draft perda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing. Poin inti kesimpulannya, Disnaker membuatkan draft revisi berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa sub yang agak kurang sempurna. Jadi minta Disnaker buatkan draft yang sudah disesuaikan. Tinggal disusun saja sesua undang-undang yang menjadi acuannya,” tutup Wan Abdurahman. (Buchari/JJ)