oleh

Kasus Prona Lamsel ‘Menguap’

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Setelah sebelumnya laporan Forum Studi dan Advokasi Mahasiswa Hukum ( Fusvom ) mencabut laporannya baik di Kejaksaan Negeri Kalianda maupun di DPRD setempat, ada juga  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  yang melaporkan. Kali ini  giliran mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Hukum STIH Muhammadiyah  Kalianda Lampung Selatan menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda juga untuk melaporkan dugaan Pungli Prona tersebut.

Menurut Ketua Mahasiswa Hukum STIH Muhammadiyah Kalianda Eko Humaidi mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kalianda dalam rangka menanyakan sejauh mana penanganan dugaan Punglj Prona yang di tangani Kejaksaan Negeri Kalianda. “Selain itu kami juga melaporkan secara resmi dan sejauh mana perkembangannya  hingga saat ini,” kata Eko senin (25/5/2015).

Dia juga menambahkan, setelah melaporkan masalah tersebut pihaknya berjanji akan terus memantau kinerja pihak kejaksaan dalam menuntaskan masalah Prona tersebut.

“Ke depan kami akan memantau terus perkembangan dalam dugaan Pungli Prona tahun 2014/2015 ini dan kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Negeri Kalianda dalam menangani permasalahan Prona ini,” tambahnya.

Untuk diketahui, Prona tahun 2014/2015 Kabupaten Lampung Selatan  rencananya akan mendapatkan sebanyak 6000 bidang sertifikat.  Prona yang telah dibiaya oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk di Lamsel, jumlah desa yang mendapatkan sebanyak 29 desa di 6 kecamatan yakni Kecamatan Katibung sebanyak 5 desa, Kecamatan Candipuro 9 desa, Kecamatan Way Sulan 1 desa, Kecamatan Rajabasa 8 desa, Kecamatan Sragi 3 desa dan Kecamatan Way Panji sebanyak 3 desa, jadi total seluruhnya 29 desa yang ada di Kabupaten Lamsel. (Saipul/JJ)