Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, kembali meringkus satu pelaku DPO, FT alias Mbah Pur (50) warga Kedaton, Bandarlampung. Tersangka merupakan pelaku spesialis pembobol brankas milik Toko H. Amir di Rajabasa, Bandarlampung, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan sebelumnya petugas telah berhasil mengamankan 3 tersangka lain, sedangkan Dpo An FT alias Mbah pur yang dikenal sangat licin dalam melarikan diri ini berhasil Diringkus saat sedang melintas di Jalan Sultan Agung, Way Halim, pada Sabtu (23/5/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah berhasil meringkus Tiga beberapa waktu lalu hingga pada Sabtu (23/5/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menagkap tersangka saat sedang melintas dijalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung.
menuturkan, sebelumnya Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung telah menangkap tiga tersangka spesialis pembobol brankas milk Toko H. Amir Rajabasa di lokasi berbeda, yakni diwilayah Gedong Tataan, Pesawaran dan Bandarlampung, pada Jumat (27/3/2015) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
“Saat akan ditangkap, tersangka Mbah Pur melakukan perlawan aktif kepada petugas dan berusaha melarikan diri, Sehinga petugas menghadiahi timah panas di kakinya, tersangka memang sangat licin dan selalu berhasil kabur saat akan ditangkap. Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tang atau gunting besi besar dan satu buah linggis,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery agung Wijaya, Minggu (24/5/2015)
Diketahui Ketiga pelaku yang ditangkap lebih dulu adalah, Fedri Handoko (34) warga Gang Mawar Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Eko Irwanto alias kelik (45) warga Jalan Badarudin, Gang Damai, Tanjungkarang Barat dan Joko (30) warga Gang Kulit, Tanjungkarang Barat. Saat akan ditangkap, ketiganya melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas juga menghadiahi ketiganya dengan timah panas di kakinya.
Akibat perbuatan keempat pelaku ini mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Putra/JJ)