Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelaku penusukan Aldo Bendrawan hingga tewas Hendri Antoni (25), Sabtu (23/5/2015) berhasil ringkus anggota Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) di kediamanya di Jalan Imam Bonjol Gg Putra 1 No. 35, Kelurahan Langkapura Lama, Bandarlampung.
Kajadian naas ini saat ada hiburan organ tunggal (goyang senggol), korban yang tercatat SMA kelas 1 warga Gg Randu, Kelurahan Suber Rejo, Kemiling, ditikan di atas panggung saat sedang berjoget. Meski sempat dirawat satu bulan nyawa Aldo tidak bisa tertolong.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Heru Adrian mengatakan, penangkapan tersangka, setelah dilakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi, bahwa tersangka Hendri sedang berada di rumahnya dan baru pulang dari pelariannya.
“Petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan, Hendri berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan. Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka di bawa ke kantor. Untuk barang bukti, pisau yang digunakan tersangka masih dalam pencarian,” ungkap Heru, Minggu (24/5/2015).
Diketahui Hendri Antoni mabuk setelah menenggak minuman jenis tuak, hingga saat goyang senggol saat orgen tunggal, Hendri nekat mengahabisi nyawa Aldo Bendrawan (16). Kejadian diduga berawal dari kekesalan tersangka yang tek terima biduan organ wanita tersebut sedang dekat dengan korban.
Selain Hendri, ada tersangka lain berinisial U yang masih buron (DPO).
Akibat perbuatan tersangka yang nekat menghabisi nyawa korban dirinya harus berurusan dengan petugas, atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya menginggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Putra/JJ)