Harianpilar.com, Bandarlampung – Dari 383 unit kendaraan dinas (Randis) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, sebanyak 127 randis mangkir dalam pengecekan fisik yang dilakukan Pemprov selama empat hari sejak Senin-Kamis.
Menurut Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Lampung Zulpakar, dari 383 unit randis roda empat di lingkungan Pemprov dan Sekretariat DPRD Lampung, sebanyak 127 randis mangkir dalam pengecekan fisik yang dilakukan pemprov selama empat hari sejak Senin-Kamis (18-21).
” 127 randis itu dengan berbagai alasan tidak datang, ada yang memang melaporkan sedang dipakai untuk kunjungan kerja, ada yang sedang di bengkel, kemudian ada diletakan di gudang,” kata Zulfakar, Jumat (22/5/2015).
” Kami akan memberikan waktu selama dua pekan sejak tanggal pengecekan fisik randis terakhir kepada pemilik 127 mobil itu, memang ada tahapan yang harus dilakukan, nanti kita koordinasikan ke asisten IV, kami berharap semua taat, tapi, jika dalam dua minggu belum melakukan cek fisik, dianggap hilang,” tegasnya.
Kalau selama dua pekan tidak hadir lagi akan diproses dengan penjemputan paksa. Selain itu dari hasil pengecekan fisik di lapangan, ada 14 mobil yang mengalami kerusakan berat.
Di antaranya di RSUDAM ada tujuh unit, kemudian Kesbangpol, Inspektorat, Dishub, UPT BSDA Wilayah II Dinas Pengairan, Dinas Pertanian, dan Diskominfo masing-masing satu unit mobil.
“Ada juga enam unit yang terdata ganda, diantaranya di Dinas Kehutanan, Biro Umum (PKK), Dinas Koperindag, dan Dinas Kesehatan, masing-masing satu unit,” ujarnya.
Untuk yang rusak berat, dijelaskan dia, hal itu akan menjadi tanggung jawab satuan kerjanya. Dana perbaikan dikeluarkan dari anggaran satker masing-masing.
“Ya kalau masih bisa diperbaiki, menjadi tanggung jawab satker. Kalau biaya pemulihan lebih dari biaya mobilnya, ya itu akan dilakukan penghapusan aset, kita akan mengecek kembali kendaraan itu, dari tim akan mengunjungi dimana keberdaan mobil randis tersebut,Semua ditarik ke biro perlengkapan selaku pembentuk pembebas barang daerah,” terangnya. (Fitri/JJ)