Harianpilar.com, Lampung Utara – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, layangkan teguran secara tertulis terhadap para kades yang mangkir dalam rapat koordinasi (Rakor) pada Senin (18/5/2015) lalu.
Langkah Inspektorat kabupaten itu sebagai tindaklanjut dari instruksi Bupati Lampung Utara (Lampura) H. Agung Ilmu Mangkunegara dalam Rakor tersebut. “Sudah kita lakukan teguran secara tertulis supaya tidak diulang lagi,” ujar Inspektur Kabupaten Lampung Utara H. Asmidi Ismail, M.M, Rabu (20/5/2015).
Untuk jumlah kades yang diberikan teguran, lanjut Asmidi, sebanyak lima kades/lurah yang berstatus PNS.
“Kalau jumlahnya sebanyak lima kades/lurah yang tidak hadir dalam rakor tersebut. Kita prioritaskan mereka yang berstatus PNS seperti Pj Kades dan Lurah,” imbuh Asmidi.
Terkait instruksi bupati untuk memangkas para kades yang mangkir dalam rakor tersebut, Asmidi mengatakan, bahwa itu merupakan bahasa pimpinan dan pihaknya menjabarkan dalam bentuk aturan.
“Semuanya itu kan aturan. Kita jabarkan perintah pimpinan dengan aturan yang ada. Ya kita berikan teguran tertulis dahulu,” pungkasnya.
Diketahui dalam rakor bulanan yang digelar Senin(18/5/2015) lalu, tingkat kehadiran para kepala desa sangat rendah. Hal ini, membuat geram Bupati Lampura H. Agung Ilmu Mangkunegara dan langsung mengintruksikan kepada Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Drs. Samsir, M.M., dan pihak Inspektorat untuk melakukan pendataan terhadap kades yang mangkir dalam rakor tersebut.
”Saya minta sekda dan Inspektorat untuk mengecek absen kehadiran para kades dan jika perlu lakukan peninjauan langsung ke lapangan,” tegas bupati dalam Rakor tersebut.
Bahkan dia meminta para Kades yang malas hadir dalam rakor bulanan yang digelar Pemkab tersebut untuk digantikan dan dirinya akan menyampaikan kepada masyarakat jika kades tersebut malas
”Cek mana saja para kepala desa yang tidak hadir pada rakor, kalau perlu pangkas kades yang malas tersebut. Jangan mereka pikir rakor yang digelar setiap bulan itu hanya rapat biasa,”imbuhnya.
Bupati mengatakan, Rakor bulanan yang merupakan program andalannya dalam upaya meningkatkan kedisiplinan para pejabat di lingkup Pemkab setempat. Selain itu rakor tersebut juga, sebagai ajang penyampaian masukan atau keluhan dari para pejabat.”Rakor ini memang tidak boleh diambil alih wabup atau sekkab, karena rakor merupakan ajang penyampaian masukan atau keluhan dari para pajabat. Baik pejabat yang ada ditingkat desa, kecamatan maupun dinas/intansi terkait berbagai hal lainnya,”ujar Agung. (Iswan/Yoan)