oleh

Istri Diejek, Firdaus Bacok Febi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tak terima istrinya diejek dan dikatakan cewek gak benar, seorang sopir Firdaus (33) warga Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung nekat membacok Febi Andrean dengan sebilah golok, hingga mengakibatkan korban menderita luka berat.

Kejadian bermula saat pelaku membonceng istrinya yang hendak pulang ke rumahnya sekitar pukul 12 malam, melewati Jalan Pasir Gintung.

Tak lama tiba-tiba saat tepat di depan kantor Dinas Sosial beberapa orang yang berboncengan dengan 1 sepeda motor lain mendekati Firdaus lalu mengatakan bahwa istrinya gak bener dengan ejekan lainya.

Setelah mendengar kata-kata itu Firdaus menepi dan mengambil sebilah pisau di warung seorang warga dan menghunuskan kepada korban Febi Andrean.

“Pelaku membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala depan dan pada bagian jari jari tangan,” ungkap Kapolsek Tanjungkarang Barat (TkT) Kompol Heru Adrian,Senin (18/5/2015).

Belakangan diketahui bahwa istri tersangka adalah seorang pekerja Mall ternama di Bandarlampung, saat hendak menuju ke rumahnya istri pelaku digoda dan diejek oleh korban sehingga sang suami tak sabar dan marah kepada korban.

“Saya sakit hati istri saya digoda dan sempat dikatakan perempuan gak bener, entah karena pulang larut malam atau apa mereka sampai ngomongin istri saya begitu.  Saya marah gak terima lalu saya minggir dan nyari senjata pas di sebelah orang jualan kelapa ada warung dan saya liat ada golok saya ambil dan bacok itu orang,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyidikan dan menangkap pelaku pembacokan.

“Satuan Reskrim TkB mengamankan tersangka Firdaus pada Senin pagi tadi sekira pukul 05:00 di kediamannya di Kedaton, adapun tindak lanjutnya tersangka akan diserahkan ke Polresta Bandarlampung dan segera dilimpahkan ke JPU,” ujar mantan Kapolsek TkT ini.

Atas perbuatan tersangka yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban, sesuai dengan KUHPidana pasal 351 ayat (2) tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (Putra/JJ)