oleh

Anggaran Pembebasan Lahan Bandara ‘Simpang Siur’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Nilai anggaran pembebasan lahan Bandara Raden Intan II simpang siur. Sebelumnya Kadishub Provinsi Lampung Idrus Effendi menyebut anggaran pembebasan lahan sebesar Rp47 miliar. Sementara,  Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Tauhidi mengatakan, Pempov telah menganggarkan pembebasan lahan itu sebesar Rp43 miliar.

“Provinsi Lampung merencanakan pembebasan lahan untuk mengembangkan/menambah landas pacu sepanjang 81,5 ha namun pada tahun 2015 ini baru 36 heaktar yang direncanakan akan dibebaskan. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran tahun 2015 senilai Rp43 miliar, sedangkan sisa dari jumlah lahan akan dianggarkan pada tahun berikutnya,” jelas Tauhidi, saat rapat di ruang asisten, Selasa (19/5/2015).

Dijelaskan Tauhidi, rapat ini merupakan rapat lanjutan atas rapat yang telah dilakukan sebelumnya, di mana rapat sudah mulai membahas hal-hal yang bersifat teknis di lapangan nantinya.

Dalam prosesnya nanti pembebasan lahan tentunya akan terjadi proses transaksi penggantian lahan masyarakat, yang lazim disebut ganti rugi tetapi tim tidak menggunakan istilah ganti rugi, tetapi ganti wajar, dimana proses penggantian lahan akan disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan real di lapangan, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan atas pembebasan lahan ini.

Sebelumnya, Idrus Effendi mengatakan walau kita ini perpanjangan dari kepala dinas sebelumnya kita akan melakukan pekerjaan dengan baik, selain perubahan status Bandara Raden Intan II menjadi Bendara Internasional, tapi program lainnya juga akan segera kita selesaikan.

Dalam pembebasan lahan Bandara Raden Intan II pada tahun 2015 ini mendapat anggaran sebesar Rp. 47 miliar. “Untuk pembebasan lahan Dishub dapat anggaran sebesar Rp. 47 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015,” jelasnya, belum lama ini. (Fitri/JJ)