oleh

Revisi UU, Akan Ganggu Tahapan Pilkada

Harianpilar.com, Jakarta – Berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Undang-Undang Nomor 2/2011 Tentang Partai Politik dan UU Nomor 8/2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak diperlu direvisi. Revisi UU Parpol dan Pilkada hanya akan mengganggu tahapan Pilkada yang sudah disusun  KPU.

“Sekarang biro hukum kami sedang mengkaji atas tiga substansi yang diajukan Komisi II pada saya. Setelah melakukan kajian, dari sisi KPU dan Kemendagri, gakperlu direvisi. Dari DPR mungkin ada kaitannya. Ya sah-sah saja,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, seperti dilansir dari Website Kemendagri, Selasa (12/5/2015).

Menurut Tjahjo Kumolo, revisi UU Pilkada dan Parpol dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pilkada, mengingat jadwal Pilkada sangat mepet.

“KPU sudah menyusun tahapan-tahapan yang rinci. Pemerintah khawatir, nanti kalau direvisi menjadi melebar, bisa mengganggu pilkada serentak yang jadwalnya mepet sekali bulan Desember,” kata Kumolo.

Namun demikian, revisi terhadap dua UU itu terbuka untuk dilakukan.

“Itu kan kalau pemerintah setuju. Kalau pemerintah tidak setuju boleh saja. Kami akan mengikuti pendapat akhir KPU. Karena penyelenggaranya KPU,” sebut dia. Terkait revisi kedua UU tersebut, dia mengaku tak tahu arah yang diinginkan DPR RI.

“Saya tidak tau arahnya ke mana. Mungkin arahnya bisa dicermati ke mana. Namun saya rasa usulan wajar. Karena fraksi-fraksi merupakan kepanjangan tangan politik dari partai. Kami ikut KPU saja. Kalau KPU keberatan aspek subtansi materinya dikhawatirkan akan menganggu proses persyaratan. (Juanda)