Harianpilar.com, Bandarlampung – Dua agen umroh PT Arminareka Perdana atas nama Mila Yuliana (49) dan Hendri Dunan (60), diamankan anggota Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) atas tuduhan penggelapan dana Umroh senilai ratusan juta rupiah.
Ke dua tertuduh ini diketahui sebagai pasangan suami istri yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Gang Manggah, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan TkT, Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, saat ekspos di Polsek TkT menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka, sebagai mitra dari agent pemberangkatan travel and tour Haji dan Umroh di luar Lampung. Namun pelaksanaannya, mereka tidak dilaksanakan. Karena tidak ada pelunasan dari konsumen mereka tidak diberangkatkan.
“Terakhir mereka diberangkatkan ke Jakarta, karena alasan pengurusan visa belum selesai. Sementara ini mengarah kepada 8 passport yang belum dibuat, di luar itu 11 orang yang sudah membuat passport, mereka masih ada 7 orang lagi yang akan melaporkan,” terangnya.
Ketika dikonfirmasi Hendri Dunan mengaku melakukan pengelapan uang karena takut kena denda oleh kantornya (PT. Arminareka Perdana-red), karena dana yang disetorkan oleh para korban hanya berjumlah 15 juta per orang. Sementara untuk keberangkatan umroh dana yang harus dilunasi sebesar Rp32 juta.
”Karena mereka cuma setor 15 juta, seharusnya Rp 32 juta, saya belum bayar denda, maka mereka tidak diberangkatkan oleh kantor untuk umroh,” ungkap Hendri Dunan yang diamini oleh istrinya Mila Yuliana.
Atas perbuatannya, ke dua tersangka dijerat pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Putra/JJ)









