Harianpilar.com, Bandarlampung – Polresta Bandarlampung hingga kini belum bisa menetapkan tersangka atas kasus keracunan 63 pegawai Balai Besar Air Way Sekampung-Mesuji (BBWSMS), hingga menewaskan satu pegawai ini.
Pasalnya, pihak Polresta masih akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui hasil uji laboratorium.
“Dari 5 orang yang sudah kami periksa, ada 3 orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak rumah sakit yang ada di Bandarlampung, kami belum berani berspekulasi menentukan tersangka terlalu dini kita tunggu saja hasil labnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, belum lama ini.
Sementara, Dinas Kesehatan Bandarlampung mengaku kesulitan untuk mengecek penyebab keracunan makanan terhadap pegawai BBWSMS, karena tidak mendapatkan makanan atau muntahan serta tinja dari para korban keracunan.
”Kami tidak dapat sampel muntahan dari para pasien keracunan itu, kalau bisa dapat dari muntahan pasti bisa dicek, selain itu tinja dari pasien keracunan juga tidak dapat. dan makanan sisa pun sudah habis,” ungkap Kadis Kesehatan Bandarlampung, Amran, saat dihubungi melalui phonselnya, Selasa (12/5/2015).
Untuk diketahui, kasus keracunan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis 7 Mei lalu, menimpa 63 karyawan BBWSMS Mesuji Sekampung, Direktorat Jendral Sumberdaya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dari total 63 pegawai yang mengalami keracunan orang karyawan yang mengalami keracunan, tercatat 31 pegawai harus menjalani rawat inap, 17 orang dirawat jalan dan1 meninggal dunia. Sementara sisanya, diperbolehkan kembali ke rumah. (Putra/JJ)









