Harianpilar.com, Tanggamus – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung Kabupaten Tanggamus patut diapresiasi. Korps Adiyaksa itu bekerja cepat dan tak pandang bulu dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini terlihat dari kebijakan Kajari Kotaagung yang langsung menjebloskan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanggamus, Bahrozi (52) atas kasus korupsi berjamaah dalam pengadaan Kapal Tangkap Ikan senilai Rp597 juta.
Bahrozi ditahan setelah dalam persidangan kasus korupsi berjama’ah pengadaan kapal penangkap ikan 7 GT jenis kayu ini terungkap adanya keterlibatannya.”Sebelumnya dalam kasus ini kami sudah menahan tersangka Afandi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Toni Safari sebagai rekanan,” kata Kajari Kotaagung, Bahrudin.SH.MH, Rabu (6/5/2015).
Menurutnya, ada dua alasan mendasar untuk menahan tersangka. Yang pertama alasan subyektif, artinya, Kejari khawatir jika tersangka melarikan diri dan dimungkinkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Kedua, alasan obyektif, artinya tersangka sudah memenuhi syarat untuk ditahan, berdasarkan pasal 21 KUHAP.
Dari hasil persidangan Toni dan Afandi, jelasnya, diketahui Bahrozi bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian ada aliran dana kepadanya sebesar Rp 120 juta. Hal itu merupakan pengakuan dari Toni Safari. Sementara Barozi awalnya hanya mengakui menerima aliran dana sebesar Rp40 juta. Akibat masalah ini, Bahrozi dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 jo 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
“Tersangka Bahrozi, kami panggil pukul 11.00 WIB tadi (Kemarin.red), dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, lalu resmi ditahan pukul 14.15 WIB,” jelas Bahrudin.
Ditambahkannya, kejaksaan sudah memeriksa perkara ini sejak Desember 2014 silam. Dari pengembangan (fakta) saat persidangan Afandi dan Toni Safari sudah lebih dulu, ditemukanlah nama Barozi.
Kasus pengadaan tiga unit kapal tersebut, nilai dalam kontrak Rp 597.712.000, setelah potong pajak menjadi Rp 516.205.819 pada tahun anggaran 2010. Diduga kuat, tiga kapal tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya, kapal penangkap ikan jenis kayu bertenaga 7 GT diserahkan pada 5 Desember 2011, keesokan harinya tenggelam di Dermaga Kotaagung tepatnya pada 6 Desember 2011.
Secara fisik, kapal tersebut berbahan baku kayu masih basah dan kualitas asalan, setelah kapal selesai dirakit dan mulai diletakkan di perairan, kayunya merenggang dan bocor dan nilai untuk satu kapal Rp 179.313.600.
“Setelah aroma busuk korupsi Barozi terendus dari pihak berwajib, maka langsung di-nonjob sebagai Kadis DKP dan terakhir bertugas sebagai staf di Bappeda Tanggamus,” pungkasnya. (Imron/Mico P)









