oleh

Moro-moro Beraksi, Khamamik Kecewa

Harianpilar.com, Mesuji – Ribuan massa aksi yang terdiri dari anak-anak dan orang tua murid yang berasal dari Moro-Moro Register 45 Kabupaten Mesuji melakukan aksi massa ke Pemkab setempat.

Aksi demonstrasi ini sebagai bentuk protes terhadap Pemda Mesuji yang dipimpin Bupati Khamamik yang tidak memberikan izin kelas jauh seperti yang selama ini telah berjalan di Moro-Moro.

Kedatangan masa didepan Kantor Pemkab Mesuji sekitar pukul 10.00 wib, Senin (4/5/2015) dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dan dilengkapi berbagai antribut unjuk rasa. Kedatangan, masa dihalaman Pemkab Mesuji juga mendapat pengawalan ketat baik dari Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pemkab Mesuji dinilai menolak memberikan izin kelas jauh kepada SDN Morodewe seperti yang sebelumnya sudah berjalan.Guru SD Morodewe, Nurhamid, mengatakan, aksi ini terpaksa dilakukan setelah berbagai tahapan audiensi dan loby dilakukan namun tak kunjung menghasilkan keputusan.

Perwakilan massa yang juga tergabung di Persatuan Petani Moro-moro Wayserdang (PPMWS) Mesuji, Agung, mengatakan, kedatangan mereka di Pemkab Mesuji untuk meminta agar Pemkab Mesuji tidak menutup sekolah yang ada di Moro-moro tersebut. Jika sekolah ditutup maka anak di Moro-moro terancam putus sekolah dan kehilangan massa depan.

“Jangan tutup sekolah kami, karena anak-anak kami butuh pendidikan, anak-anak kami berhak mendapatkan pendidikan yang layak, kami masyarakat kecil, gimana perasaan bapak-bapak melihat anak kecil seperti ini harus kehilangan pendidikan bila sekolah ini ditutup,”jelasnya.

Muhamad Anif, salah seorang warga menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan setelah berbulan-bulan warga menuggu kebijakan Pemkab Mesuji.”Kalo kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke sekolah induk yang jaraknya lebih dari 10 KM, maka akan sangat memberatkan,” keluhnya.

Peserta aksi mendesak pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yakni memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi anak-anak Moro-moro.”Jangan lupa konstitusi kita menyatakan bahwa setiap warganegara berhak atas pendidikan,dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pendidikan yang mudah diakses oleh warganya,” tegasnya.

Senada Siti Aisyah,orang tua murid yang mengikuti aksi mengatakan bahwa apa gunanya Undang-Undang kalo justru menyengsarakan rakyatnya sendiri.

Sebelumnya,masyarakat Moro-Moro juga telah membuat film dokumenter berjudul ‘Jangan Tutup Sekolah Kami’ yang telah diputar di puluhan kota di Indonesia dan luar negeri.

Selang setenggah jam kemudian, sepuluh perwakilan masyarakat Moro-moro diterima Bupati Mesuji Khamami, Wakil Ketua DPRD, Kapolres, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa Pejabat Mesuji di Aula Sekertariat Pemkab Mesuji.

Bupati Mesuji Khamami, mengatakan, persoalan yang dituntut masyarakat Moro-moro itu salah alamat. Sebab, Pemkab Mesuji tidak pernah menutup atau memberhentikan kegiatan belajar mengajar sebagai mana yang dialamatkan ke Pemkab Mesuji saat ini. Karena, proses awal anak-anak Moro-moro melaksanakan sistem KBM di Moro-moro dengan menginduk di SD Indraloka, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Saya kecewa dengan apa yang dialamatkan oleh masyarakat Moro-moro dengan melakukan aksi tapi salah alamat. Yang memberikan surat himbauan kepada masyarakat Moro-moro terkait sekolah yang ada di Moro-moro adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat bukan Pemkab Mesuji. Pemkab Tuba Barat melayangkan surat tersebut karena letak wilayah itu ada di Mesuji maka itu dikeluarkan surat himbauan tersebut agar proses belajar mengajar di Moro-moro bisa bergabung dengan sekolah induk tempat asalnya yakni SDN Indra Loka,”jelasnya.

Khamamik menegaskan, Pemkab Mesuji tidak pernah memberhentikan, menutup atau merekomendasikan sekolah yang dimaksud. Namun yang dilakukan Pemkab Mesuji menyarankan untuk menginduk ke sekolah yang berada didekat yakni Buko Poso, dan beberapa sekolah lainnya yang terdekat bukan untuk menutup sekolah tersebut.

“Memang saya punya hak mengeluarkan izin. Tetapi legalitas tanahnya harus jelas terlebih dahulu, dan ini harus mendapatkan izin dari Kementerian Hutan, Register 45 Sungai buaya didalam undang-undang sudah jelas bahwa tidak ada bagunan fasilitas umum yang ada di kawasan hutan register 45 tersebut. Pemkab Mesuji sangat peduli terhadap dunia pendidikan, Bila Dinas Kehutanan Provinsi mengeluarkan izin terkait mendirikan sekolah maka Pemkab Mesuji akan membantu jangankan memberikan sistem KBM tetapi pembagunan juga akan dilakukan,”pungkasnya. (Sandri/Juanda)