Harianpilar.com, Lampung Selatan – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan melimpahkan berkas dan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) Kabupaten Pesawaran tahun 2013 senilai Rp1,3 milyar atas nama AM ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,Senin (4/5/2015).
Pelimpahan tersebut berdasarkan berkas perkara surat pelimpahan nomor : BP-01/KALIA/03/2015 yang dilakukan tim penyidik Kejari Kalianda ke Pengadilan Tipikor pada pada tanggal 4 Mei 2015.
“Hari ini (Kemarin) berkas dan tersangka atas nama AM dalam kasus Tipikor proyek LPJU\ Kabupaten Pesawaran tahun 2013 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kalianda Irdo Nanto Rossi, SH mendamping Kepala Kejari Kalianda Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum saat ditemui diruang kerjanya,Senin (4/5/2015).
Irdo menambahkan, dengan dilimpahkannya tersangka ini, maka pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pesawaran itu di laksanakan.
“Setelah itu, kami menunggu surat dan penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Penahanan terhadap tersangka AM merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2013 senilai Rp1,3 milyar di Kabupaten Pesawaran dimana AM menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“AM kita amankan hasil dari pengembangan kasus LPJU yang sebelumnya kami (tim penyidik_red) sudah menetapkan 3 tersangka diantaranya 2 orang mantan PPTK yakni DM dan AS dan pihak rekanan kuasa direktur CV. Bela Tehnik MT, dimana ketiganya saat ini sudan putus dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang selama 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara,” tandas Irdo.
Irdo menerangkan, penahanan AM dilakukan sejak tanggal (16/3/2015) lalu. Dimana dalam kasus ini dia (AM_red) yang bertanggungjawab keuangan pada proyek tahun 2013 senilai 1,3 milyar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pesawaran.
Selanjutnya, untuk pasal yang dikenakan tersangka AM adalah pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahnun 1999 tentang tipikor, sebagai mana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI atas UU RI no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
“Untuk ancaman pidananya yakni ancaman pasal 2 ?ayat seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 juta paling banyak Rp1 milyar. Sedangkan ancama pasal 3 pidana penjara seumur hidup, paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun denda Rp50 juta rupiah paling banyak Rp1 milyar,” terangnya.
Sekedar diketahui, dari hasil audit BPK Deputi Investigasi Perwakilan Lampung kerugian negara dari kasus dugaan tipikor proyek LPJU Kabupaten Pesawaran tahun 2013 sebesar kisaran Rp564 juta rupiah. Kemudian dana tersebut telah dikembalikan oleh tersangka yakni MT dan DM sebesar Rp100 juta, sedangkan sisanya dikembalikan oleh pihak rekanan yakni MT tersangka. (Saipul/Juanda)









