oleh

20 Kecamatan Ajukan Pemasangan Listrik Gratis

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Petambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanggamus menyatakan, hanya ada tujuh (7) kecamatan dari 20 kecamatan yang mengembalikan data valid untuk menjadi calon pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Program pemasangan listrik gratis.

Kabid Energi dan Kelistrikan Arief Sutanto didamping Kasi Pengusahaan Energi dan Kelistrikan A. Edwin mengatakan, program listrik gratis ini merupakan gagasan dari Kementerian Sumberdaya Manusia (SDM) Dirjen Kelistrikan RI, yang tentunya program ini di tujukan untuk masyarakat Tanggamus yang kurang mampu untuk melakukan pemasangan listrik terhadap PT PLN.

Akan tetapi, bantuan listrik gratis ini tidak mendapatkan respon dari masyarakat. Padahal, pihak dinas sendiri yang di tunjuk sebagai fasilitator mencari calon pelanggan, sudah melakukan sosialisasi kepada pihak kecamatan, yang di lanjutkan kepada masyarakat yang ada di kecamatan masing-masing. Dengan catatan, masyarakat yang di data adalah masyarakat yang kurang mampu.

“Untuk Tanggamus sendiri mendapatkan kuota bantuan listrik gratis sebanyak 208 calon pelanggan. Nah, kita sosialisasikan hal tersebut dan alhasil, dari sosialisasi yang kita lakukan di 16 kecamatan yang ada di Tanggamus yang menurut data masih banyak daerah di kecamatan tersebutr belum tersentuh listik. Hingga dengan limid pengajuan data calon pelanggan yang jatuh hari Senin (4/5/2015) ini (Kemarin, red) baru ada 7 kecamatan yang mengembalikan data calon penerima listrik gratis,” terang Arief, Senin (4/5/2015).

Tujuh kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Pematangsawa, Bandar Negri Semuong, Wonosobo, Kota Agung Barat, Gunung Alip, Ulubelu dan Kelumbayan. Dan jika tidak terpenuhi kuota yang di siapkan, sangatlah di sayangkan. Dan untuk batas waktu pengembalian data calon pelanggan sudah lewat limid, pihak PLN pun menegaskan untuk segera mengirimkan data calon pelanggan melalui pendataan di masing-masing Kabupaten. Pihak Distemben pun hingga saat ini belum mengetahui mengapa Sembilan kecamatan tidak melakukan pengembalian data calon penerima.

“Kita juga belum tahu sih, apakah nantinya ada toleransi dari pihak PLN terhadap Tanggamus. Mengingat Tanggamus sendiri belum mencapai target kuota yang di berikan, tapi jika instruksi dari PLN untuk mengirimkan data yang sudah ada. Ya apa boleh buat, terpaksa 7 kecamatan ini lah yang nantinya kita kirimkan kepada PT PLN Distribusi Lampung sebagai penyelenggara. Padahal syarat yang diminta tidak begitu rumit, hanya diminta fotocopy KTP, keterangan tidak mampu dari aparat pekon dan kecamatan setempat dan fotocopy rekening listrik milik tetangga terdekat. Dan syarat teknisnya, jarak antara rumah dengan tiang tegangan rendah (Tr) 30 meter,” jelasnya. (Imron/JJ)