Harianpilar.com, Jakarta – Partai Golkar Kubu Agung Laksono menyerang balik pernyataan Kubu Aburizal Bakrie (Ical) tentang keikutsertaan di pilkada serentak tahun 2015. Mereka beranggapan bahwa para kader hasil Munas Ancol yang sah untuk bertarung memperebutkan kursi kepala daerah.
Terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru diketok di Komisi II, Waktemum Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai menyebut bahwa pihaknya punya legalitas karena telah mendapatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan SK Kumemnkumham, hingga saat ini kepengurusan DPP yang sah adalah di bawah Agung Laksono. Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti Pilkada adalah di bawah Agung,” jelas Yorrys di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).
Yorrys menambahkan, sidang PTUN yang sedang berlangsung tidak serta merta membatalkan SK Menkumham dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. “Kami yakini itu berdsaarkan atas fakta hukum dan saksi, maka tindakan Kumham adalah menjalankan UU tentang Parpol,” tegasnya.
Untuk poin di PKPU yang menyatakan bahwa KPU akan memedomani keputusan yang berkekuatan tetap jika terjadi konflik di partai politik, Yoryys menyebut bahwa syarat itu sudah mereka dapatkan lewat putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
“Perlu diketahui persoalan sudah diselesai di Mahkamah Partai, yang menyatakan bahwa putusan MP adalah final dan mengikat dalam hal perselihan. MP dalah mandiri dan khusus dengan kompetensi absolut,” simpul Yorrys. (okz/JJ)









