Harianpilar.com, Bandarlampung – Wacana pelepasan lahan Waydadi, Sukarame masih jauh dari harapan. Meski Pemprov Lampung sudah membentuk tim pelepasan, namun DPRD mengaku belum menerima surat pelepasan lahan dari Komisi I.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat dari Komisi I, kalau sudah kemarin kita sudah rapat pimpinan, tapi ini tidak ada berkas itu, malah yang masuk surat pemekaran Lampung Tengah saja dan itu langsung kita rapat pimpinan. Kalau surat terkait pembebasan lahan sudah ada di meja saya pasti langsung kita gelar rapat pimpinan untuk diparipurnakan. Untuk apa kita hambat kalau memang sudah ada, kita juga tidak mau menunda-nunda pekerjaan,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, saat ditemui di Balai Keratun, Rabu (29/4/2015).
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Apriliati mengatakan, pihaknya baru menerima kelengkapan persyaratan untuk melepas lahan Waydadi dari Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung.
“Data kependudukan penghuni, serta luas fasilitas umum yang berdiri di sana baru kita terima, akan segera kita rekomendasikan ke pimpinan untuk diparipurnakan,” katanya.
Komisi I juga masih menunggu draf pelepasan HPL Waydadi dari Pemprov Lampung seperti apa. Draf tersebut akan disinkronkan dengan konsep yang akan diusulkan oleh Komisi I.
Sinkronisasi sistem pelepasan ini agar pada saat paripurna nanti tidak banyak yang mempertanyakan. Apakan pelepasa lahan tersebut menggunakan sistem ganti rugi, hibah, konpensasi atau sistem pajak. Karena, pelepasan HPL ini sudah diproyeksikan untuk menambah penghasilan asli daerah (PAD).
“Sinkronisasikan draf pelepasan HPL Waydadi itu seperti apa yang diinginkan Pemprov Lampung,” tandasnya.
Kelengkapan administrasi itu jadi salah satu rujukan untuk melepas HPL tersebut. Sebab, DPRD hanya setuju jika yang dilepas hanya lahan yang telah diduduki warga saja.
“Kalau untuk sekolah, masjid dan fasilitas umum lain kan tidak mungkin dilepas. Itu manfaatnya untuk masyarakat luas. Jadi hanya yang diduduki saja,” jelasnya.
Terpisah Biro Aset dan Perlengkapan provinsi Lampung Sulfakar mengatakan, berkas HPL Way dadi sudah diserahkan ke DPRD khususnya Komisi I,” berkas sudah kita serahkan beberapa waktu lalu, sekarang tinggal menunggu rekomondasi dari DPRD saja,” ujarnya. (Fitri/JJ)









