oleh

Awal Mei, Harga Elpiji 3Kg Naik

Harianpilar.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus menyatakan mulai bulan Mei akan berlaku kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg.

Menurut Kasubag Monitoring dan Evaluasi Adi Nugroho, mewakili Kabag Ekobang Pardi, penyesuaian HET didasari keluarnya surat edaran dari Gubernur Lampung No G/195/B.IV.HK/2015 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg. Dalam edaran tersebut ditetapkan HET di titik stasiun pengisian bahan bakar elpiji sebesar Rp 16.500 per tabung. Besaran itu naik dari penetapan HET 2014 lalu Rp 14.960/ tabung.

“Jadi karena dari provinsi sudah keluar penyesuaian HET baru maka kabupaten/kota ikut menyesuaikan yang didasari keputusan provinsi,” kata Nugroho, Selasa (28/4/2015).

Ia menjelaskan, dalam penentuan HET, PT Pertamina memang sekarang tidak lagi menanggung ongkos angkut dari SPBE ke agen di luar radius 60 km. Dan untuk Tanggamus, SPBE yang melayaninya yaitu PT Sinar Samudra, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu. Maka agen-agen di Tanggamus yang masih beradius 60 km dari lokasi itu bebas ongkos angkutnya.

Sedangkan agen yang radiusnya lebih 60 km harus menanggung ongkos angkut.Untuk itu pemkab memang sudah perhitungkan jarak, daya beli masyarakat, dan kemampuan agen dan pangkalan untuk menanggung ongkos angkut. Maka keputusan HET bagi keduanya di luar radius 60 km ditetapkan Rp 6,5 per kg gas, per kilometer. Maka tiap kecamatan di Tanggamus harga elpiji 3 kg bervariatif, sebab ada kecamatan yang dekat dengan Pringsewu ada yang jauh.

“Untuk menentukan patokan HET akan disahkan melalui SK Bupati Tanggamus. Dari sana pula berlaku HET untuk lingkup kabupaten ini. Dan sekaligus nantinya dasar penjualan bagi agen dan pangkalan untuk menjual elpiji 3 kg,” terang Nugroho.

Untuk kecamatan yang menggunakan HET provinsi atau masih di dalam radius 60 km dari SPBE PT Sinar Samudra, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, yakni Pugung, Bulok, Talang Padang, Pulau Panggung, Gunung Alip, Air Naningan, Gisting, Ulu Belu, Kota Agung Timur. Di kecamatan-kecamatan tersebut harga elpiji 3 kg sebesar Rp 16.500 per kg di tingkat agen dan pangkalan.

Sedangkan kecamatan lainnya HET bervariatif, disesuaikan dengan radius dan perhitungan Rp 6,5 per kg gas, per kilometer. Keputusan HET-nya di Kecamatan Limau Rp 16.600 per tabung, Kota Agung Pusat Rp 16.600 per tabung, Sumber Rejo Rp 16.600 per tabung, Kelumbayan Barat Rp 16.900 per tabung, Kota Agung Barat Rp 16.900 per tabung, Wonosobo Rp 16.900 per tabung.

Kec. Bandar Negeri Semong Rp 17.100 per tabung, Semaka Rp 17.300 per tabung, Cukuh Balak Rp 17.400 per tabung, Pematang Sawa Rp 17.700 per tabung, dan Kelumbayan Rp 17.800 per tabung. Harga tersebut berlaku untuk penjualan di agen dan pangkalan, sedangkan eceran tentunya di atas harga tersebut. Sebab pengecer pun akan memberlakukan ongkos pengambilan elpiji dari agen dan pangkalan di tempatnya.

“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat mampu, restoran, hotel supaya menggunakan elpiji 12 kg atau non subsidi, sebab elpiji 3 kg yang subsidi diperuntukan bagi masyarakat miskin,” tandas Nugroho. (Imron/JJ)