oleh

LSM Pertanyakan Kasus Transfer Kasda ke PT TIN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus dugaan aliran (transfer) dana Rp2 miliar dari kas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ke PT Terala Inter Nusa (TIN) terancam dipetieskan.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) enggan berkomentar mengenai masalah tersebut dan seolah olah bungkam, Rabu(22/4/2015).

“Pada tahun 2013 kami melaporkan dugaan kasus tersebut ke kejati Lampung, namun setelah beberapa hari ini pihak kejati mungkir dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak ada,” ungkap Ketua LSM Genta Lamtim Fauzi, Rabu (22/4/2015).

Dijelaskan Fauzi, pihaknya dalam hal ini sangat kecewa dengan sikap Kejati Lampung yang tidak hati-hati dan menjaga laporan yang bersumber dari masyarakat.

“Kami sangat kecewa dengan peryataan pihak Kejati Lampung yang menyatakan bahwa laporan kami tidak ada, padahal kami sudah melaporkan pada tanggal 27 November 2013,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati Lampung harus mengusut pengiriman dana Rp2 miliar ke PT TIN. Dia menilai Pemkab Lamtim terlalu berani karena mentransfer dana sebesar itu ke perusahaan yang tengah dililit masalah.

Direktur PT Terala Inter Nusa (TIN) Kusnandi Gulling merasa terpojokkan dengan pemberitaan yang menyebutkan perusahaannya diincar kejaksaan karena kasus korupsi yang membelitnya, yakni dugaan mark-up dana tender Dinas Kesehatan Lampung Timur terkait penyelewengan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

Terkait proyek di Lamtim, ujar Kusnandi, awalnya PT TIN mendapatkan tender proyek di Lampung Timur. Namun, setelah pekerjaan itu selesai, Pemkab belum melunasinya karena keterbatasan dana. Padahal, dalam perjanjian, proyek 2011 senilai Rp11,82 miliar itu dibayarkan setelah selesai dikerjakan.

“Proyek ini bernilai Rp11,82 miliar. Tapi begitu kami minta pembayaran, mereka (Pemkab Lamtim) berkilah tak punya dana. Kami sudah rugi Rp5,3 miliar. Kami tak peduli mereka bisa dapat dana dari mana, yang jelas kami sudah melaksanakaan proyek dengan baik dan kami menuntut hak-hak kami,” ujar Kusnandi.

Menurut dia, proyek itu tidak hanya menggunakan dana dari Pemkab Lamtim, tetapi juga ada dana dari pusat berupa dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

Diberitakan sebelumnya, PT TIN tersangkut dua kasus korupsi di Pemkab Pesawaran dan Bandarlampung. Perusahaan itu dipinjamkan Kusnandi selaku direktur PT TIN kepada Mashudi. (Abraham/JJ)