oleh

Dishub Inventarisir Jasa Angkutan Antar Pulau

Harianpilar.com, Pesawaran – Dinas Perhubungan (Dishub) Pesawaran terus melakukan pembenahan terkait armada jasa transportasi umum yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat.

Pembenahan yang dilakukan pihak Dishub, baik menyangkut tentang izin trayek maupun kelayakan jasa angkutan (armada) yang bakal beroperasi sebagai sarana transportasi umum.

Inventarisir jasa angkutan umum oleh pihak Dishub yang sedang dilaksanakan saat ini diantaranya, terhadap penyedian jasa angkutan umum pada penyeberangan antar pulau. Dimana armada angkutan laut, untuk sebagai transportasi penghubung serta penghantar antar pulau, menurut Kadishub, Maddawami dalam hal izin berlayar serta kelayakan mesti harus terpenuhi oleh pihak pengusaha (pemilik) armada kapal.

” Izin operasi dan kelayakan mesti diperhatikan bagi pengusaha jasa kapal. Oleh karenanya kami sangat selektif atas jasa umum yang bergerak sebagai sarana penghantar antar pulau ini. Jangan sampai ada kapal yang sudah tidak layak beroperasi serta lebih muatan tanpa diketahui oleh pengusaha jasa kapal terus berjalan. Dan selain itu kesiapan perlengkapan keselamatan penumpang juga mesti mencukupi” papar Kadishub, Maddawami kemarin.

Dan melalui pembenahan izin trayek ini, kata Maddawami, selain mengoptimalkan tingkat keamanan penumpang. Dan selain itu, ditujukan kepada angkutan kapal-kapal kecil dengan tidak melebihi kapasitas muatan maksimal 25 orang. Adapun Kapal-kapal beroperasi sebagai trasnportasi penyebrangan antar pulau diwilayah pesawaran ini, ungkap maddawami, dipusatkan di Dermaga Ketapang, Kecamatan Telukpandan. “Saat ini sudah kita invetarisir dan dibuatkan Ijin berlayarnya” terang Maddawami, Rabu (22/4/2015).

Sebelum diberikan ijin berlayar, imbuh Maddawami menjelaskan, kapal-kapal tersebut harus melalui uji kelayakan seperti pengecekan fisik dan sarana yang disediakan. “Kapal yang sudah terdaftar dan diberikan ijin saat ini sudah mencapai sekitar 50 kapal. Tentunya telah melalui pemeriksaan alat-alat berlayar seperti mesin dan atribut mereka, baru kemudian diberikan ijin” ungkapnya.

Sedangkan untuk administrasi proses pembuatan ijin berlayar, lanjut mantan sekretaris Dishub itu melanjutkan, para pemilik (pengusaha) kapal dikenakan biaya sekitar Rp 50 ribu untuk setiap kapalnya. Sementara terkait izin ini tuturnya, untuk masa berlaku dalam satu tahun. Artinya, kata Maddawami memaparkan, pihak pemilik ataupun pengusaha jasa armada laut, setiap satu tahun sekali melakukan perpanjangan izin trayek

“jadi tiap tahun untuk armada kapal kita cek kondisinya. Dan tujuan pemberian ijin sendiri biar resmi. Selain kondisi kapal terus terpantau. Disisi lain kita juga menempatkan petugas disana untuk terus menginvetarisir sekaligus memantau kapal-kapal yang belum memiliki ijin” tandasnya diakhir pembicaraan. (Fahmi/JJ)