oleh

Inspektorat ‘Bidik’ Dinas PU

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki anggaran besar dalam pengerjaan program infrastruktur akan menjadi target pengawalan Inspektorat Provinsi Lampung. Ke tiga SKPD dimaksud yakni, Dinas PU Bina Marga dan Dinas Pemukiman Pengairan.

“Kita mengawasi dan mengadakan pembinaan setelah pekerjaan itu dilaksakan dan walaupun sebelum pekerjaan dilaksanakan kita melakukan pengawasan dan pembinaan itu,” kata Kepala Badan Inspektorat Lampung, Rifki Wirawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2015).

Rifki mencontohkan untuk lelang, tender ataupun yang lainnya akan menjadi salah satu titik yang harus diawasi Inspektorat.

“Tapi inget ya, kalau SKPD dapat anggaran besar, bukan berarti tempat terjadi penyimpangan, tetapi mereka lebih memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kepercayaannya itu,” terangnya.

Beberapa waktu lalu insfektorat sudah mengadakan pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa kerja, bersama dengan lembaga pengawasaan dari pemerintah pusat.

“Kita undang dari dinas Bina marga, pengairan, pertanian, pendidikan, dan kesehatan untuk ikut serta dalam pelatihan tersebut,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan pelatihan itu tujuaannya supaya mereka tau proses pengadaan barang dan jasa yang benar. Ini merupakan dalam usaha perpektif, upaya untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan kesalahan dalam pelelangan.

Sebelumnya gubernur berharap Inspektorat selaku Lembaga pengawas dapat membantu dalam melaksanakan Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah tersebut. “Saya berharap pada Inspektorat agar ikut membantu mengawasi kegiatan pemerintah, walau mereka (Inspektorat) sebagai lembaga pengawas tapi saya minta Inspektorat dapat membantu,” ujarnya.

Inspektorat selaku auditor internal pemerintah yang memiliki fungsi sebagai Penjaga Kualitas atau Quality Assurance dapat terus berkomitmen untuk mendukung tugas pemerintahan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional yang pro-job, pro-poor dan pro-growth dengan menekankan pada pencapaian efektifitas dan efisiensi.

Kehadiran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diperlukan oleh pimpinan organisasi dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders) untuk memberikan layanan yang baik dan optimal. (Fitri/Juanda)