Harianpilar.com, Metro – Puluhan pedagang Pasar Kopindo mendatangi DPRD Kota Metro untuk melakukan dialog penolakan dibangunnya tempat penampungan sementara yang dibangun di halaman pasar tersebut. Pasalnya bangunan TPS yang ada, menghambat arus perdagangan bongkar muat barang.
“Kami meminta Pemkot segera melakukan pembongkaran TPS, karena akses perdagangan terhambat, sebagian pedagang terganggu,” kata Ketua P4-Kopindo Hi.Haysim Akhtar di Posko Kopindo, Rabu (15/4/2015).
Dalam dialog beberapa waktu lalu, dikatakan Hasym Akhtar, dengan pihak Dinas Pasar dan Assisten II di DPRD, sampai saat ini belum ada kejelasan pasti, begitu juga dialog di ruang OR Pemkot setempat, sama saja tidak ada kepastian.
Pedagang saat ini masih meminta kepada Pemkot, sesuai komitmenya bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap.
Selesaikan dulu pembangunan Eks Nnuban Ria dan di fungsikan dan beroperasi, sebagai tolak ukur pedagang berapa persen pedagang lama menunggu bangunan eks Nuban ria yang berupa ruko tersebut, baru merambah ke terminal Kota.
“Tapi berjalannya waktu, ternyata Pemkot bertele-tele, belum-belum sudah melakukan pembangunan relokasi (TPS) di sepanjang Jl. Cut Nyak dien dan Jl Agus Salim. Ini mengganggu sekali aktifitas perdagangan,” ujarnya.
Dari komitmen awal itu, ditambahkan Supardiyanto Ilyas, selama ini belum ada kejelasan. Sebagaimana dikatakan ketua P4-Kopindo, selesaikan tahap awal pembangunan itu kemudian beroperasi sebagai tolak ukur kita, pedagang lama atau baru yang masuk. Sebab pedagang kopindo untuk menyewa ruko yang harganya Rp. 800 juta sampai Rp.1 Milyar tidak akan sanggup.
“kalau sudah selesai dan beroperasi silahkan saja melanjutkan. Pedagang tidak ada yang menolak program pemerintah hanya saja, Pemerintah tidak pernah menjaka dialog secara transparansi selama ini. Pemerintah melakukan diskusi ketika persoalan sudah memanas, kan pelajaran sudah diambil dari yang sudah-sudah, terlebih pembangunan Metro Mega Mall,”ujarnya.
Terkait hal ini, Sekkot Metro Drs. Ishak hanya memberikan komentar tidak ada larangan pedagang hamparan kaki lima berdagang dilokasi TPS, asal tidak mengganggu arus lalulintas.
“Pemkot izinkan pedagang hamparan berdagang, asal tidak mengganggu aktifitas arus lalulintas. Silahkan saja berdagang saat dibangun pembangunan TPS itu, saya memaklumi pedagang juga ingin berdagang mencari penghasilan,”katanya.
Sementara, Kadis Pasar Purwanto,SH. Sampai saat ini tidak dapat ditemui untuk dikonfirmasikan terkait pungutan retrebusi sewa pakai yang dianggap pungli. (Romzi/JJ)