oleh

PT BCA Finance Dituding Langgar Hak Konstitusional

Harianpilar.com, Bandarlampung – PT BCA Finance cabang Lampung selaku kreditor dituding telah melakukan pelanggaran hak asasi   manusia (Act Of Comission), dengan tidak menghormati hak konstitusional warga Negara sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, Lukman Toni (Debitor) warga Perum Bukit Kemiling Permai ini, telah merasa dirugikan oleh pihak kreditor tersebut, yang mana PT BCA Finance cabang Lampung telah melakukan pelanggaran dalam hal pemblokiran dalam melakukan pendebetan.

”Mulanya korban ini telah melakukan kesepakatan perjanjian pembiayaan dengan objek jaminan kendaraan roda empat, merk Daihatsu, type Granmax dan BPKB dengan no kontrak : 9970532223-PK-001 tertanggal 31 januari 2013,” ungkap Direktur Lembaga Independent Pengawas Jasa Keuangan, Abi Hasan Muan, Senin (13/4/2015).

Dijelaskan Abi, saat itu konsumen melakukan keterlambatan pembayaran angsuran ke- 18-19, sehingga untuk menutupi keterlambatan anggsuran tersebut, konsumen melakukan pembayaran angsuran ke 18 dan 19 melalui transfer rekening BCA. Namun dalam melakukan transfer tersebut mengalami masalah.

”Setelah melakukan pembayaran, ternyata konsumen dikonfirmasi oleh pihak PT BCA Finance yang menyatakan, bahwa ansuran tersebut tidak bisa dilakukan pendebetan dengan alasan telah ada kesepakatan antara pihak PT BCA Finance dengan pihak eksternal,  dan agar pendebetan dapat dilakukan maka debitor diwajibkan membayar uang kepada PT BCA untuk biaya operasional pihak eksternal,” jelas Abi.

Menurutnya, dengan peryataan itu pihak konsumen merasa dirugikan dan keberatan dengan tindakan sepihak kreditur yang mana telah membebankan biaya untuk membayar pihak ke tiga  (Eksternal).

“Konsumen yang merasa keberatan langsung melayangkan nota protes agar tindakan tersebut tidak menjadi masalah dikemudian hari,” paparnya.

Ditegaskan Abi, jka LIP-JK menyimpulkan bahwa PT BCA Finance telah berpotensi melakukan pelanggaran UU NO 39 tahun 1999.

”Terkait permasalahan ini PT BCA Finance dapat dikenakan sangsi dan denda,” ujarnya.

Masih dikatakan Abi, pihaknya menduga praktik-praktik pelanggaran perlindungan konsumen jasa keuangan seperti ini juga dilakukan oleh pelaku jasa keuangan lainnya di Provinsi Lampung, dan jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi pelanggaran yang akan merugikan konsumen bahkan merugikan pelaku jasa keuangan serta pihak ketiga itu sendiri.

Untuk itu diharapkan masyarakat yang memiliki permasalahan dengan jasa keuangan dapat melaporkannya ke LIP-JK,” pungkasnya. (Abraham/JJ)