oleh

Kasus KDRT dan Asusila Meningkat

Harianpilar.com, Tanggamus – Beberapa tahun terakhir ini, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP dan KB) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tanggamus, tercatat tahun 2013 jumlah KDRT, pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur mencapai 23 kasus, tahun 2014 meningkat menjadi 27 kasus dan hingga 6 April 2015 terdapat 8 kasus.
Untuk menekan angka tersebut, maka pada tahun ini (2015), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tanggamus gencar melakukan sosialisasi.

“Angka kekerasan terhadap kaum wanita memang tidak dipungkiri lagi meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, Kami akan berjuang menekan angka tindak kekerasan terhadap wanita di tahun 2015 ini dan tahun-tahun berikutnya, melalui sosialisasi pemahaman akan dampak dan akibat dari tindakan kekerasan terhadap wanita,” kata Ketua P2TP2A Tanggamus, Hj. Afilah, Senin (6/4/2015).

Bagi para pelaku, jelasnya, tindak kekerasaan terhadap perempuan, akan mendapatkan sanksi denda dan hukuman sesuai dengan pasal dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Yakni UU RI Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan Orang, dan peraturan Daerah Provinsi Lampung No 4 Tahun 2006 tentang Pencegahan Traficking, peraturan Gubernur Lampung No 24 Tahun 2009 tentang rencana aksi daerah dalam pencegahan dan penangan Traficking (RAD-P3T) Tahun 2009-2013.

“UU tersebut akan menjerat para pelaku agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjadi landasan kita untuk senantiasa melakukan penegakan hukum terhadap kaum hawa. Disini saya juga meminta kepada masyarakat Tanggamus untuk sekiranya melapor, bilamana di lingkungannya terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan, P2TP2A Tanggamus bekerjasama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Diantaranya Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus, Kodim Tanggamus, Badan PP dan KB Tanggamus, serta seluruh jajaran aparat kecamatan dan Pekon yang ada di Tanggamus. (Imron/JJ).