Harianpilar.com, Lampung Utara – Untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan kesehatan masyarakat, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura). Di antaranya dengan akan menerapkan sistem pelayanan satu pintu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi.
Pelayanan satu pintu dimaksud adalah pelayanan kesehatan masyarakat yang melibatkan beberapa instansi, cukup dilayani di pos pelayanan yang dipersiapkan di RSUD Ryacudu.
Dengan sistem ini diyakini dapat meningkatkan dan mempermudah sistim pelayanan di bidang kesehatan bagi masyarakat utamanya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Dalam waktu dekat, tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan(Diskes) dan Dinas Sosial (Dinsos) akan diposisikan di rumah sakit guna mengurusi keperluan pasien yang akan berobat. Tim tersebut akan ditempatkan di RSUD Ryacudu Kotabumi,” ujar Asisten II Pemkab Lampura Fahrizal Ismail, Senin (6/4/2015).
Menurut Fahrizal, dengan sistem tersebut masyarakat yang hendak berobat dan mengurus BPJS dan izin lainnya tidak bolak-balik lagi. Tetapi pelayanannya sudah dapat dilakukan di satu pintu yakni di RSUD.
Misalnya saja masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan tidak mampu di Dinsos itu nanti petugasnya sudah ada.
“Masyarakat tidak perlu lagi ke Dinsos sudah di urus melalui satu tempat,” ujarnya lagi.
Dijelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan perintah dari Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, dengan keterpaduan para petugas sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat akan mendapatkan kemudahan karena saat ini masyarakat sering mengalami kendala seperti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Padahal untuk mengurus pelayanan medis rumah sakit harus melampirkan KTP dan KK. Walaupun Dinas Kependudukan dan Capil saat ini sudah meningkatkan pelayanan. Dimana dalam waktu 10 menit, pelayanan KTP dan KK sudah selesai tidak perlu menunggu lama. Namun demikian ada kekhawatiran pemkab Lampura ada masyarakat yang butuh pelayanan cepat, terkendala oleh surat menyurat.
“Kita hanya takut masyarakat akan terlantar mengurus izin tersebut. Sehingga keberangkatan untuk dirujuk dapat dilakukan secepat mungkin, tidak terkendala oleh surat menyurat” kata dia. (Iswan/Hery/JJ).








