Harianpilar.com, Bandarlampung – Keraguan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan sejumlah Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung tidak akan ditindaklanjuti terbukti. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menghentikan penindaklanjutan laporan masalah itu.
Keputusan Korps Adiyaksa itu tidaklah mengagetkan. Sebab, sejak awal memang sudah muncul keraguan terhadap komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandarlampung untuk memproses laporan yang disampaikan Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) itu.
”Setelah kita mendapatkan laporan dan kita terima, pihak kami langsung melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data di lapangan, namun proyek itu masih dalam tahapan pemeliharaan/retensi, maka dari itu pemeriksaan kami stop (dihentikan),”ungkap Kajari Bandarlampung, Widiantoro. SH, Senin(6/4/2015)
Widiyantoro beralasan proyek tersebut masih bisa di perbaiki lagi, karena masih dalam masa perawatan.”Kami memang telah memberhentikan proses pemeriksaannya, namun kami juga telah memberikan rekomendasi kepada Dinas PU Bandarlampung untuk melaksanakan pemeliharaan tersebut sesuai ketentuan,”jelasnya.
Jika pada pengerjaan retensi tersebut, lanjutnya, sudah selesai maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali.”Jika pekerjaannya sudah selesai kami akan melakukan pemeriksaan kembali di pemeriksaan tahap ke-2, dan jika nantinya kita temukan penyimpangan, kami tak segan-segan untuk memangil dan memeriksa hingga tuntas pekerjaan terrsebut,” tandasnya.
Pernyataan Kajari Bandarlampung ini langsung direspon oleh Koordinator Akar Lampung, Indra Musta’in.”Keputusan Kajari menghentikan proses tindaklanjut laporan karena masih masa pemeliharaan, tidak bisa diterima. Sebab, dalam laporan kami itu jelas bahwa dugaan penyimpangan itu terjadi dari awal pengerjaan. Jadi bukan sebatas kondisi proyek itu yang kini mulai rusak saja,” cetusnya.
Indra menantang Kajari Bandarlampung untuk melakukan persentasi di depan Kajari dan penyidik Kejari terkait dugaan penyimpangan proyek Dinas PU Bandarlampung tersebut.”Kami siap mempersentasikan masalah itu di depan Kajari dan penyidiknya. Biar jelas seperti apa masalahnya,” tegas Indra.
Menurut Indra, pihaknya tidak mengada-ada terkait laporannya itu.”Terlalu sepele kalau Kajari hanya melihat masalah dari kondisi proyeknya saja. Kalau cuma satu proyek yang bermasalah boleh dianggap khilaf atau lalai, inikan belasan paket proyek. Jadi patut diduga ada penyebab yang lebih dari pada kelalaian. Kajari harusnya lebih jeli,” tandasnya.
Indra mengakui sejak awal pihaknya memang ragu laporannya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Apa lagi, Kejati Lampung melimpahkan penangan laporan itu ke Kejari Bandarlampung.”Ya seperti kawan-kawan wartawan lihat sendiri. Dari awal kita memang ragu. Kita melaporkannya sejak November 2014 tapi tidak jelas prosesnya di Kejati. Setelah kita demo baru ditindaklanjuti,tapi bentuk tindaklanjutnya dilimpahkan ke Kajari. Tapi kita akan terus perjuangkan, kita juga akan melaporkan kebijakan Kajari Bandarlampung itu Jamwas dan KPK,” pungkasnya. (Abraham/Juanda)









