oleh

Heru Kuasai FPG, Toni Pecat Kader

Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengsahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, namun konflik Partai Beringin itu tetap panas di daerah.

Di Lampung PG versi munas Bali dan Anchol tetap saling sikut. Ketua DPD I PG Lampung versi Agung Laksono, MW Heru Sambodo mendatang ruang Fraksi PG DPRD Provinsi Lampung dan mengambil alih Fraksi tersebut. Heru langsung mendaulat Azwar Yacub sebagai Ketua Fraksi PG DPRD Provinsi Lampung.

Heru yang datang dengan menggunakan seragam PG berwarna kuning bersama rombongannya tersebut langsung memasuki ruang fraksi di lantai dasar Gedung DPRD Lampung, Senin (6/4/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. Diantara rombongan Heru terlihat anggota fraksi lainnya yakni FX Siman, Miswan Rody, Nyoman Suryana, dan Mirzali, kemudian anggota DPRD Kota Bandarlampung Barlian Mansur.

Namun, Heru membantah bila kedatangannya untuk mengambil alih ruang Fraksi PG, melainkan hanya sebagai bentuk silaturahmi, sekaligus menyampaikan keputusan Menkum HAM terkait pengesahan kubu Agung Laksono.

“Kedatangan saya sekaligus menyampaikan SK Plt Ketua DPD I PG Lampung yang saat ini dipegang Pak Laurence Siburian, sementara Ketua Harian-nya saya sendiri dan Pak Bimo sebagai sekretaris. Jadi di kepengurusan Plt ini ada 4 orang dari unsur DPP nya,” ungkap Heru.

Langkah selanjutnya, ujar Heru, setelah Musda Provinsi yang segera digelar dalam waktu dekat ini, akan diteruslan dengan penunjukan Plt Ketua DPD II PG di masing-masing kabupaten/kota. “Itupun nanti Plt-nya akan ditunjuk dari DPP bukan dari DPD I,” tegasnya.

Sementara itu Indra Ismail dan Tony Eka Chandra tidak berapa lama datang ke kantor Fraksi Golkar Lampung. Indra datang lebih awal, berbincang dengan staf fraksi kemudian Tony Eka Chandra juga tiba di kantor Fraksi Golkar Lampung.

Kepada awak media, Indra Ismail mengatakan kedatangannya untuk memastikan rumor Heru CS akan menduduki kantor fraksi. “Mereka mau silaturahmi, tidak ada pendudukan-pendudukan itu. Saya datang ke sini untuk melihat secara langsung, tetapi saya datang ke sini beliau sudah pulang. Kalau silaturahmi tidak ada maslaah, itu perlu kita klarifikasi, kalau menduduki, saya mau menjelaskannya,” katanya.

Sementara, Tony Eka Chandar yang selama ini tidak berkomentar mengenai kisruh Golkar, angkat bicara. Bahkan, Toni Eka merekomendasikan sebelas kader Partai Golkar (PG) Bandarlampung untuk dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya.

“Mereka diusulkan oleh forum rapat ke DPP untuk dicabut KTA dan diberhentikan dari keanggoaannya,” ungkap Toni.

Ke 11 kader tersebut tujuh diantaranya adalah Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) yakni Kecamatan Kedamaian Husen Makdum, Tanjungkarang timur Gus Hendri, Kemiling Suratmin, Tanjungkarang Pusat Andre, Rajabasa Suharto, Labuhan Ratu Ansori, dan Kedaton Fadli. Sedangkan empat orang lagi adalah pengurus DPD II yakni Irvan Balga, Sumarna, Putra Rahman, dan Erson Towi.

Pemecatan sebelas kader tersebut dikatakan Tony lantaran dianggap tidak mengakui kepemimpinan ketua umum dan sekjen DPP Aburizal Bakri dan Idrus Marham. Tidak hanya itu saja, sambungnya, sebelas orang tersebut juga tidak mengakui kepemimpinan ketua dan sekretaris DPD I PG Lampung Alzier Dianis Thabrani dan Ismet Roni dan tidak mengakui kepemimpinan ketua dan sekretaris DPD II PG Kota Bandarlampung Tony Eka Chandra dan Ali Wardana.

“Pengusulan itu nanti akan dikirimkan ke DPP, maka DPP lah nanti yang akan mengeluarkan SK pemecatannya, bukan kami. Namun sebelumnya, ada mekanisme klarifikasi yang akan kami lakukan seperti mengundang mereka untuk menjelaskan alasan mereka. Jadi masih bisa berubah, bila mereka kemudian mengakui kepemimpinan PG ARB bisa saja nanti usulan pemecatan kita batalkan,” ujar Tony.

Mengenai nasib dua anggota lainnya yakni Heru Sambodo dan Barlian Mansyur, Tony mengatakan, lantaran keduanya sudah resmi diberhentikan oleh DPP, maka dalam waktu dekat akan segera di PAW. “Penggantinya nanti adalah suara terbanyak dibawahnya. Untuk siapa-siapa namanya nanti yang lebih mengetahui adalah KPU, mereka yang akan memutuskan siapa nanti penggantinya,” ucapnya.

Tony pun memaparkan terkait putusan sela PTUN, yang mana telah mengabulkan permohonan penundaan keputusan yang diajukan Ketua Umum dan Sekjen DPP PG Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. “Isi PTUN yang kedua memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM untuk menunda pelaksanaan surat keputusan tetang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dewan personalia DPP PG, hasil Munas Ancol, selama proses perkara sedang berlangsung hingga keluarnya keputusan tetap (inkrach),” pungkasnya. (Lia/Juanda)