Harianpilar.com, Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji nampaknya bergerak cepat terkait laporan PT Prima Alumga atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji. Bahkan, DPRD Mesuji memastikan akan segera mengambil langkah serta memanggil pihak PT Prima Alumga dalam waktu dekat ini.
Wakil Ketua DPRD Mesuji Musholo Rais mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil pihak PT Prima Alumga terkait laporannya kepada polisi bahwa tanah yang dikruk oleh Pemkab Mesuji untuk kepentingan masyarakat banyak merupakan tanah yang masuk dalam HGU PT tersebut.
“Kita akan pangil PT Prima Alumga sesegera mungkin. Sebab, pengerukan tanah itu juga bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk kepentingan masyarakat Mesuji. Untuk itu kita juga akan mempertanyakan hal itu lebih detil. Sebab, menurut kita penimbunan jalan itu selain untuk masyarakat mereka juga pasti menggunakannya. Kenapa harus melaporkan persoalan ini kepolisi,”tegas Musholi kemarin.
Sebelumnya, Bupati Mesuji Khamami nampaknya kecewa terkait PT Prima Alumga yang telah melaporkan kepolisian terhadap pengambilan tanah Hak Guna Usaha (HGU) miliknya yang berada di Sungai Sidang, Gunung Tiga, Rawajitu Utara, Mesuji. Padahal, tanah yang diambil taklain untuk kepentingan masyarakat yakni penimbunan bahu jalan yang digunakan untuk kepentingan umum.
Bupati Mesuji Khamami mengatakan, bahwa PT Prima Alumga telah melaporkan ke polisi terkait pengambilan tanah HGU miliknya yang berada di sidang gunungg tiga. Seharusnya perusahaan sebelum melaporkan persoalan itu harus terlebih dahulu dilihat dan ini untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Dikatakan Khamami, sebelum melaporkan persoalan ini keranah hukum, tentunya harus dipelajari dahulu, apakah tanah itu masuk areal milik HGU atau tidak. Seharusnya PT Prima Alumga ini jangan asal lapor. Yang jelas kita juga akan mempertanyakan HGU PT Prima Alumga ini, karena ini tidak bener sebab HGU NO.35 An PT.Prima Alumga menyalahi peruntukan yaitu tanam sawit.
“Pada HGU tersebut harus ditanam kakao dan kelapa Hibrida. Bukan kelapa sawit. Dan ini .melanggar Peraturan Pemerntah NO 40/1996 TTG HGU, HGB & bisa di cabut oleh pemerintah,” tukasnya.(Sandri./JJ).









