Harianpilar.com, Tanggamus – Sebanyak 149 kepala keluarga di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus mendapatkan bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Central dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Kemen KP RI) di tahun 2015 ini.
Kepala Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Tanggamus Ir. Shofwan mengatakan, bantuan PLTS Central tersebut berdasarkan usulan yang di ajukan oleh DKP Tanggamus. Dimana, memang bantuan ini di fokuskan kepada daerah terpencil yang belum tersentuh oleh aliran listrik. Salah satunya yakni Pekon Sukabanjar Pulau Tabuan, Cukuh Balak yang belum pernah mendapatkan bantuan. Dan bantuan ini di berikan berdasarkan program dari Presiden RI Jokowi yakni membangun dari pinggiran.
“PLTS tersebut mampu menghasilkan daya listrik sebesar 350-400 watt, dimana bantuan PLTS tersebut akan di input di satu tempat yang saat ini lahannya sudah di sediakan dan daya yang di hasilkan akan di salurkan kesetiap rumah warga. Memang jumlah bantuan PLTS ini sendiri sama dengan jumlah KK yang ada di Pekon Sukabanjar. Dan Bantuan PLTS Central ini hanya Tanggamus yang mendapatkannya dari kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung,” katanya, Selasa (31/3/2015).
Dikatakannya, bukan hanya PLTS Central saja bantuan yang didapatkan, Kementrian KP juga memberikan bantuan 24 perbaikan jalan dan sembilan fasilitas umum untuk masyarakat setempat. Dan saat ini prosesnya masih dalam tender di Kementerian dengan pagu dana total bantuan senilai Rp4.539.469.000.000 dari APBN tahun 2015 dan di targetkan sebelum 17 Agustus 2015 mendatang, Pekon Sukabanjar sudah terang benderang.
Kementerian KP, mantan sekretaris DPRD Tanggamus itu, akan mengirimkan satu orang tenaga pendamping ke Pekon yang mendapat bantuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan pendampingan terhadap masyarakat, mulai dari sosialisasi tatacara penggunaan dan pemeliharaannya serta masyarakat juga akan di berikan bimbingan teknis, kemudian akan di bentuk suatu struktur kepengurusan agar bantuan yang sudah diberikan dapat di pakai serta di rawat dengan baik.
“Setelah di bentuk kepengurusannya, maka didapatlah biaya iuran untuk operasional yang masing-masing perKK Rp25-100 ribu. Dan untuk membantu tenaga pendamping yang di turunkan oleh Kementrian, kita juga akan menurunkan beberapa tenaga pendamping dari Pengelola kawasan pesisir terpadu (PKPT) Tanggamus. Karena memang tenaga pendamping yang asalnya dari Kementerian hanya enam bulan lamanya berada di Pulau tabuan,” jelas Shofwan. (Imron/JJ).









