Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemkab Lampung Utara (Lampura) kini tengah mendata jumlah kantong desa yang ada di 23 kecamatan di kabupaten setempat. Tujuannya, agar pemerintah lebih maksimal memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ada di kantong desa tersebut.
Guna keperluan tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lampura, mengumpulkan seluruh camat untuk menginventarisir berapa jumlah kantong-kantong desa.
“Kita sudah kumpulkan seluruh camat hari ini, untuk menginventarisir berapa jumlah kantong desa. Tujuan agar pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di kantong desa tersebut bisa lebih maksimal,” ujar Sekretaris BPMD Lampura, Wahab, Minggu (22/3/2015).
Menurut Wahab, setelah pendataan selesai dalam artian telah didapat secara kongkrit berapa jumlah kantong desa tersebut, pemkab akan melihat dan menentukan apakah kantong desa tersebut akan dilakukan pemekaran atau tidak. Jika ternyata kantong desa itu dianggap layak, tentu akan dilakukan proses pemekaran melalui tahapan-tahapan yang ditentukan oleh Undang-undang.
Ditambahkan Wahab, pendataan yang dilakukan juga termasuk pada kantong desa adat. Tentu untuk desa adat jika akan dimekarkan atau digabungkan dengan desa terdekat lainnya, maka hal itu akan lebih dahulu dikomunikasikan dengan para tokoh-tokoh adat didesa tersebut.
Namun jika para tokoh adat tetap mempertahankan desanya, maka pemkab tetap berusaha memberikan pemahaman melalui cara-cara persuasif. Sehingga nantinya dapat dimengerti oleh para tokoh adat dimaksud.
“Nanti akan kita jelaskan, sebab harus dipahami bahwa semua yang dilakukan pemerintah adalah untuk mempermudah masyarakat itu sendiri. Utamanya dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah,” katanya.
Dijelaskan Wahab, dasar dalam melakukan pendataan desa ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa. (Iswan/Hery/JJ).








