Harianpilar.com, Pesawaran – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Pesawaran berencana membahas dan menginventarisasi potensi-potensi yang dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta upaya-upaya meningkatkan infrastruktur di bidang pariwisata bersama Satker terkait.
“Melalui rapat terpadu dengan Satker terkait seperti kantor perizinan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan nanti akan kita rincikan apa saja potensi PAD yang dapat ditarik oleh sektor terkait nantinya,” ujar Kepala Disparekraf Pesawaran, Jaka Sungkawa, belum lama ini.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, beberapa sektor penunjang pariwisata yang dapat dijadikan sumber PAD di antaranya pajak hiburan, pajak hotel dan pajak restoran.
Sedangkan sesuai yang tertuang dalam pasal 127 yakni jenis Retribusi Jasa Usaha adalah pada huruf (f) adalah Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan huruf (i) mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
“Artinya seperti hotel atau pesanggrahan losmen, cottage dan restoran, serta tempat hiburan merupakan sarana penunjang pariwisata yang dapat dikenakan pajak. Dan kewenangan pemungutan pajak ada di sektor terkait,” ucapnya.
Sedangkan, sambung Jaka, beberapa wilayah yang dijadikan destinasi wisata di kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama tersebut di antaranya Sukajaya Lempasing, Hanura, Teluk Ratai, Pulau Pahawang, Pagar Jaya, Teluk Pedada yang menjadi destinasi prioritas pada jangka panjang untuk kedepannya akan dilakukan penataan baik dari segi infrastruktur dan lainnya. Dimana untuk penataan daerah pariwisata tersebut didasarkan pada payung hukum yakni tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripda). (Fahmi/JJ).









