Harianpilar.com, Bandarlampung – Mulai 16 April, semua jenis minuman keras dan minuman oplosan dilarang beredar di Kota Bandarlampung, ini berdasarkan instruksi Walikota Bandarlampung Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Udah ada instruksi pak walikota, kalau nggak ada izin kita sita semua, kalau yang ada izinnya sampai 16 April kita sita semua,” terang Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Cik Raden, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2015).
Dijelaskannya, pada point ke tiga instruksi tersebut, walikota Bandarlampung telah mencabut semua izin tempat usaha minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Disperindag, dan juga izin mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) yang dikeluarkan oleh BPMP.
“Kita angkat minumannya kalau sudah 16 April masih berjualan, izinnya yang dikeluarkan oleh pak wali melalui Disperindag dan Perizinan kan sudah dicabut sama pak walikota lewat instruksi itu,” jelasnya.
Untuk saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang instruksi tersebut, sambil melakukan Razia, sedangkan untuk penjualnya saat ini diberikan pembinaan dan juga surat teguran.
“Sosialisasi sudah kita lakukan, sembari melakukan razia, penjualnya nanti paling tidak kita beri pembinanaan dan teguran,” ujarnya.
Namun, jika sampai tanggal 16 April para pedagang masih menjual minuman beralkohol, setidak-tidaknya akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan berjualam Miras lagi.
“Semua jenis minuman keras baiknitu golongan A, B dan C , minuman oplosan dan minuman tuak,” imbuhnya. (Buchari/JJ).