oleh

RSUD Abdul Moeloek Berkelit, Kejati Didesak Bergerak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) membantah adanya penyimpangan pada proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB senilai Rp4,3 Miliar tahun 2014. Namun, bantahan RSUDAM dinilai hanya normatif dan tidak mampu menjawab berbagai persoalan yang melilit proyek itu.

Bantahan RSUDAM itu disampaikan oleh Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUDAM, Hamid Awaludin. Menurutnya, tidak ada mark-up dalam proyek alkes yang dikerjakan PT Indata Berkah Utama itu. Hamid mengklaim semua dilakukan sesuai prosedur, baik itu pelelangan sampai alat-alat pembelian barang dari distributor.

Meski mengklaim semua proses sudah sesuai ketentuan termasuk pembelian barang, Anehnya Hamid justru mengaku tidak mengetahui jika PT Indata Berkah Utama yang tidak membeli barang dari distributor,”Yang jelas semua sudah sesuai ketentuan,” kilahnya.

Pernyataan Hamid ini dinilai hanya normatif serta tidak bisa mengklarifikasi berbagai masalah yang menjadi sorotan publik belakangan ini.”Kalau kita lihat pemberitaan media massa kan ada beberapa masalah serius dalam proyek itu, dan itu tidak terjawab oleh RSUDAM,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Rabu (18/2).

Menurutnya, dalam proyek pengadaan tempat tidur elektrik itu terdapat beberapa masalah yang muncul. Pertama, proses tender yang diduga sarat permainan.Kedua, dalam pelaksanaan pemenang tender ternyata tidak membeli alat langsung dari distributor. Ketiga, masalah dugaan mark-up.

“Semua masalah itu kan punya alasan-alasan kuat mengapa bisa muncul. Kalau pihak RSUDAM hanya mengklaim semua sudah sesuai aturan, semua sistem online, tapi tidak mampu menjelaskan secara komprehensif, maka itu tidak menjawab persoalan dan hanya normatif,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,lanjutnya, harus bergerak mengusut masalah ini, sehingga bisa diketahui siapa yang paling bertanggung jawab.”Kejati harus mengusut masalah ini, sehingga bisa diketahui siapa-siapa yang terlibat,” pungkasnya.

Saat ini, lanjutnya, ICS sedang menyusun laporan terkait masalah ini dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke penegak hukum,”Mudah-mudahan hari Senin sudah bisa kita laporkan,” pungkasnya.

Sementara, pihak PT Indata Berkah Utama hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. Salah seorang yang disebut-sebut petinggi PT tersebut yang diperoleh nomor ponselnya tidak menjawab saat dihubungi, begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak dijawab meski ponselnya dalam keadaan aktif.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB senilai Rp4,3 Miliar milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun 2014 semakin terkuak. Selain muncul dugaan adanya pengondisian tender juga terungkap adanya indikasi Mark-up hingga 32,5 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp1,4 miliar.

Parahnya lagi, pemenang tender tersebut ternyata tidak membeli barang dari distributor langsung, melainkan melalui pihak lain. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, diketahui Pemenang Tender PT Indata Berkah Utama membeli barang ke PT Buana Alkestrindo dengan discount 47,5 Persen, kemudian PT Buana Alkestrindo membeli barang tersebut dari PT Enseval Medika Prima, selanjutnya PT Enseval Medika Prima sebagai distributor membeli ke PT Mega Andalan Kalasan yang informasinya dengan discount 70 persen.

Pembelian PT Indata Berkah Utama ke PT Buana Alkestrindo dibuktikan dengan Order Comfirmation No OC2014090048 yang diterbitkan oleh PT Enseval Medika Prima diwakili oleh Bapak Marjoko dengan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas Nama PT Enseval Medika Prima dengan nomor rekening 275.801.5888 BCA Cabang Pulaugadung Jakarta Timur.

Sementara, pembelian PT Enseval Medika Prima ke PT Mega Andalan Kalasan dibuktikan dengan adanya surat penunjukan Nomor 0005/SP/2014 yang ditandatangani oleh Buntoro sekalu Direktur PT Mega Andalan Kalasan.

Indikasi mark-up proyek ini mencapai 32,5 persen dari pagu anggaran atau mencapai Rp1,4 Miliar. Hal ini terlihat dari perhitungan nilai satuan harga barang dalam kontrak senilai Rp62 juta/unit, jumlah tempat tidur elektrik yang diadakan sebanyak 69 Unit maka total nilainya Rp4,278 Miliar.

Sedangkan, PT Enseval Medika Prima sebagai distributor memberikan discount hingga 47,5 persen atau senilai Rp2,032 Miliar. Artinya, keuntungan rekanan pemenang tender menjadi berlipat ganda atau melebih 15 persen sebagaimana diatur pasal 66 Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

Sementara, Indikasi pengondisian proyek yang dimenangkan oleh PT Indata Berkah Utama itu terlihat dari proses Aanwidzing, nilai penawaran dan spesifikasi yang ditentukan.

Dalam dokumen yang diperoleh Harian Pilar, diketahui pada tahap Aanwidzing proyek yang menggunakan dana APBN Tugas Pembantuan (TP) ini memang sudah terjadi kekisruhan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta lelang, terutama terkait masalah spesifikasi dan surat dukungan yang diduga kuat sudah dikondisikan oleh peserta yang disiapkan untuk menjadi pemenang.

Seperti pertanyaan yang diajukan PT Galaxindo Mediatama dan PT Difal Sejahtera Laboratory. Kedua perusahaan ini mempertanyakan spesifikasi alat yang akan diadakan seperti dicopy paste dari salah satu penyedia barang yakni PT MAK, serta penyediaan surat dukungan hanya diberi waktu satu minggu.

Dengan kondisi itu maka hampir bisa dipastikan seluruh peserta tidak bisa memenuhi syarat itu. Berdasarkan pengumuman, lelang ini dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2014 pukul 14:00 WIB batas akhir Upload dokumen tanggal 3 November 2014 pukul 08:00 WIB, jika di hitung memang 7 hari kerja, tetapi jam upload itu menjadi kuncian. Proses Aanwidzing dan batas akhir upload dokumen terlalu mepet, karena jatuh di hari Sabtu dan Minggu. “Kami menilai adanya ketidakwajaran di dalam proses lelang ini,” demikian protes yang disampaikan PT Galaxindo Mediatama dalam proses Anwidzing.

Kemudian, dalam tahap penawaran hanya terdapat empat peserta yang masuk yakni PT. Prima Sejati Alkesindo dengan harga penawaran Rp 3.897.768.600,00 dan harga terkoreksi Rp 3.897.768.600,00, PT.INDATA BERKAH UTAMA dengan penawaran Rp 4.278.000.000,00 dan harga terkoreksi Rp 4.278.000.000,00, PT. FAREL INTI PRIMA dengan harga penawaran Rp 4.327.818.000,00 dan harga terkoreksi Rp 4.327.818.000,00 terakhir PT. GRACIA LOVINDO RAYA dengan penawaran Rp 4.329.819.000,00 harga terkoreksi Rp 4.329.819.000,00.

Dari empat perusahaan ini, yang lolos hanya tiga dengan urutan Nomor Satu (1) PT.INDATA BERKAH UTAMA, urutan kedua (2) PT. FAREL INTI PRIMA, dan urutan ke tiga (3) PT. GRACIA LOVINDO RAYA. Dan yang keluar sebagai pemenang adalah PT Indata Berkah Utama.

Indikasi tender ini dikondisikan sangat terlihat dari harga penawaran ketiga peserta itu yang saling mendekati, spesifikasi yang diduga kuat telah ditentukan dan dikunci dalam hal permintaan surat dukungan dari penyedia barang.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 yang menyebutkan beberapa indikator ada masalah dalam tender, maka permasalahan diatas terlihat jelas ada indikasi persekongkolan antara oknum di RSUDAM dengan rekanan. Sebab,dalam Perpres 70 pasal 81 dijelaskan beberapa indikator permainan dalam tender. Diantaranya Terdapat kesamaan dokumen teknis seperti metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.

Kemudian, seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan serta jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan. (Fitri/Juanda)